Cara Mencairkan Jht Di Kantor BPJS

Cara Mencairkan JHT di Kantor BPJS

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan terhadap kehidupan para karyawan di masa tua. Setiap karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki JHT yang dapat dicairkan di kemudian hari. Namun, banyak karyawan yang masih bingung mengenai cara mencairkan JHT di kantor BPJS. Oleh karena itu, dalam artikel ini, akan dibahas mengenai cara mencairkan JHT di kantor BPJS secara lengkap.

1. Mendaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk dapat mencairkan JHT di kantor BPJS adalah dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terdiri dari karyawan yang bekerja di perusahaan atau pun mandiri. Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Mendaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Berusia minimal 18 tahun
– Memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang dilakukan
– Sehat jasmani dan rohani
– Belum menerima jaminan sosial ketenagakerjaan dari instansi lain

2. Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya adalah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin setiap bulan. Besar iuran BPJS Ketenagakerjaan tergantung dari gaji yang diterima oleh peserta. Semakin tinggi gaji, maka semakin besar juga iuran yang harus dibayar. Namun, iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh kurang dari Rp 25.000 dan tidak lebih dari Rp 1.000.000 per bulan.

Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

– Peserta dengan gaji di bawah Rp 1.000.000 membayar iuran sebesar 2% dari gaji
– Peserta dengan gaji antara Rp 1.000.000 – Rp 7.000.000 membayar iuran sebesar 3% dari gaji
– Peserta dengan gaji di atas Rp 7.000.000 membayar iuran sebesar Rp 240.000

3. Memiliki Saldo JHT

Saldo JHT akan terkumpul setiap bulan dari iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saldo JHT ini dapat dicairkan ketika peserta sudah memenuhi syarat untuk pensiun atau mengalami cacat total dan tetap. Pada saat peserta akan memasuki masa pensiun, saldo JHT tersebut dapat dicairkan di kantor BPJS.

Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT

– Telah memasuki usia pensiun
– Tidak lagi bekerja dan mengalami pengangguran dalam jangka waktu tertentu
– Mengalami cacat total dan tetap

4. Membawa Persyaratan yang Dibutuhkan

Setelah memenuhi syarat untuk mencari saldo JHT di kantor BPJS, peserta harus membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan. Beberapa persyaratan yang harus dibawa antara lain:

Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mencairkan JHT di Kantor BPJS

– Identitas diri (KTP atau kartu identitas lainnya)
– Nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Surat keterangan usia pensiun atau tidak lagi bekerja dan mengalami pengangguran dalam jangka waktu tertentu
– Surat keterangan cacat total dan tetap (jika mengalami cacat total dan tetap)

5. Proses Pencairan JHT di Kantor BPJS

Setelah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, peserta dapat melakukan proses pencairan JHT di kantor BPJS. Proses pencairan JHT biasanya memakan waktu beberapa hari atau bahkan minggu tergantung dari jumlah saldo JHT yang akan dicairkan. Peserta akan diberikan bukti pencairan JHT yang dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran.

Tips Mencairkan JHT di Kantor BPJS

– Pastikan semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi sebelum melakukan proses pencairan JHT di kantor BPJS
– Datang ke kantor BPJS pada hari dan jam kerja untuk menghindari antrian yang terlalu panjang
– Jangan lupa membawa bukti pencairan JHT saat akan memasuki masa pensiun

Demikianlah cara mencairkan JHT di Kantor BPJS dengan lengkap. Dengan mengetahui cara mencairkan JHT di kantor BPJS, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mempersiapkan diri untuk masa tua dengan lebih baik. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin setiap bulan untuk mendapatkan manfaat jaminan hari tua yang lebih besar di kemudian hari.