Daftar Isi
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Jika Anda telah mengundurkan diri dari pekerjaan, maka Anda tetap bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari segala resiko yang mungkin terjadi selama bekerja. Mulai dari resiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kehilangan pekerjaan.
Untuk dapat mengklaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:
1. Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri
Langkah 1 – Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Setelah Anda mengundurkan diri dari pekerjaan, Anda dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Untuk mendaftar, Anda perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
– KTP asli
– Kartu keluarga (KK)
– NPWP (jika ada)
– Bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
– Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan
Setelah persyaratan dilengkapi, Anda akan menerima nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan
Langkah 2 – Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, Anda harus mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat beberapa jenis klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diajukan, antara lain klaim jaminan hari tua, klaim jaminan kematian, dan klaim jaminan pensiun.
Untuk klaim jaminan hari tua, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Telah mencapai usia 56 tahun
– Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 15 tahun
– Sudah tidak bekerja atau mengalami PHK
Sedangkan persyaratan klaim jaminan kematian adalah sebagai berikut:
– Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia
– Ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan mengajukan klaim
Sedangkan untuk klaim jaminan pensiun, persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain:
– Telah mencapai usia pensiun yang ditentukan (56 tahun atau 58 tahun)
– Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 15 tahun
– Sudah tidak bekerja atau mengalami PHK
3. Mengumpulkan dokumen yang diperlukan
Langkah 3 – Pengumpulan Dokumen
Setelah mengetahui jenis klaim yang diajukan, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
– Surat pengajuan klaim
– Fotokopi KTP atau kartu keluarga peserta dan ahli waris (jika ada)
– Fotokopi buku rekening yang masih aktif
– Surat keterangan meninggal dunia (jika klaim jaminan kematian)
– Surat keterangan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (jika klaim jaminan pensiun)
Setelah seluruh dokumen disiapkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
4. Proses verifikasi klaim
Langkah 4 – Verifikasi Klaim
Setelah klaim diajukan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi dokumen dan data yang telah disampaikan. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menyetujui klaim yang diajukan.
5. Pencairan klaim
Langkah 5 – Pencairan Klaim
Setelah BPJS Ketenagakerjaan menyetujui klaim yang diajukan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima pembayaran klaim sesuai dengan jenis klaim yang diajukan. Pembayaran klaim dapat diterima melalui transfer ke rekening peserta atau diambil langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah resign dapat tetap mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ini. Jangan lupa untuk melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan dengan benar agar proses klaim dapat berjalan dengan lancar. Selamat mencoba!