Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Karena Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Selain menyebabkan luka dan kerugian, kecelakaan kerja juga bisa mempengaruhi produktivitas dan kinerja karyawan. Namun, jika terjadi kecelakaan kerja, Anda dapat mengklaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan santunan yang sesuai dengan kerugian yang dialami. Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan karena kecelakaan kerja yang harus Anda ketahui.
1. Persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan karena kecelakaan kerja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, Anda harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran selama minimal 1 bulan sebelum kecelakaan terjadi. Kedua, kecelakaan kerja harus terjadi saat Anda sedang dalam jam kerja atau dalam perjalanan ke atau dari tempat kerja. Ketiga, Anda harus melaporkan kecelakaan kerja ke perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 3×24 jam setelah kecelakaan terjadi. Keempat, Anda harus memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan dari dokter dan surat keterangan dari perusahaan.
2. Mendaftar dan membuat akun di website BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan karena kecelakaan kerja adalah dengan mendaftar dan membuat akun di website BPJS Ketenagakerjaan. Caranya cukup mudah, kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan (https://bpjsketenagakerjaan.go.id/) dan klik daftar untuk membuat akun. Isi data pribadi dan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda, lalu klik daftar. Akan muncul halaman konfirmasi, klik OK.
3. Mengajukan klaim melalui website BPJS Ketenagakerjaan
Setelah berhasil membuat akun di website BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengajukan klaim dari menu utama. Klik menu “layanan online” dan pilih “klaim online”. Pilih jenis klaim “kecelakaan kerja”, lalu lengkapi data yang diminta seperti nomor rekening dan nomor telepon. Unggah juga dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan dari dokter dan surat keterangan dari perusahaan. Setelah selesai, klik “simpan”. Anda akan menerima nomor referensi klaim yang harus disimpan dan diingat.
4. Verifikasi dan persetujuan klaim
Setelah mengajukan klaim, BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan menilai keabsahan klaim Anda. Jika klaim Anda disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jika klaim Anda ditolak, Anda bisa mengajukan banding dan memberikan bukti yang lebih kuat.
5. Tunggu santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Setelah klaim disetujui, Anda akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Besaran santunan tergantung pada jenis kecelakaan dan kerugian yang dialami. Santunan yang bisa diterima antara lain biaya perawatan medis, ganti rugi atas kerugian yang dialami, biaya pemulihan atau rehabilitasi, dan santunan kematian.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan karena kecelakaan kerja sangatlah mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Anda hanya perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa lebih tenang dan terlindungi saat bekerja. Jadi, jangan lupa untuk selalu memeriksa status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran tepat waktu.