Sewa Dibayar Dimuka Termasuk Akun Apa
Sewa dibayar dimuka adalah istilah akuntansi yang digunakan untuk menggambarkan transaksi sewa yang dilakukan oleh perusahaan, di mana perusahaan membayar jumlah sewa sebelumnya sebelum masa sewa dimulai. Ini adalah bentuk kontrak sewa yang umum terjadi dalam bisnis, terutama untuk properti yang digunakan untuk jangka waktu yang lama, seperti gedung perkantoran, pabrik, atau gudang. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sewa dibayar dimuka termasuk akun apa dalam laporan keuangan perusahaan.
Sewa dibayar dimuka termasuk dalam kategori utang jangka pendek dalam laporan keuangan perusahaan. Ini karena perusahaan membayar jumlah sewa sebelumnya sebelum masa sewa dimulai dan harus menunggu sampai jangka waktu sewa mulai untuk mulai menggunakan properti. Oleh karena itu, jumlah sewa yang dibayarkan dianggap sebagai kewajiban perusahaan dan harus dicatat dalam laporan keuangan sebagai utang jangka pendek.
Dalam laporan keuangan, sewa dibayar dimuka dicatat dalam neraca sebagai utang jangka pendek dan juga dicatat dalam laporan laba rugi sebagai biaya sewa. Begitu masa sewa dimulai, perusahaan dapat memindahkan jumlah sewa dari utang jangka pendek ke biaya sewa dalam laporan laba rugi.
Selain itu, perusahaan juga harus mencatat bunga yang terkait dengan utang sewa dalam laporan keuangan. Bunga tersebut dihitung berdasarkan suku bunga yang disepakati dalam kontrak sewa dan dianggap sebagai biaya keuangan dalam laporan laba rugi.
Namun, perlu diingat bahwa setelah Peraturan Akuntansi Keuangan (PAK) 66 tentang Kontrak Sewa diubah pada tahun 2020, perusahaan diharuskan untuk mengadopsi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 73 tentang Kontrak Sewa. SAK 73 mengharuskan perusahaan untuk menggolongkan kontrak sewa menjadi dua kategori, yaitu kontrak sewa finansial dan operasional.
Kontrak sewa finansial adalah kontrak sewa di mana perusahaan memperoleh kendali atas aset yang disewa dan diharapkan untuk menggunakan aset tersebut selama jangka waktu yang signifikan atau hingga akhir masa sewa. Kontrak sewa finansial harus diakui sebagai aset dan kewajiban dalam laporan keuangan perusahaan.
Sementara itu, kontrak sewa operasional adalah kontrak sewa di mana perusahaan hanya menggunakan aset untuk jangka waktu tertentu tanpa memperoleh kendali atas aset tersebut. Kontrak sewa operasional harus dicatat sebagai biaya sewa dalam laporan laba rugi perusahaan.
Kesimpulan
Sewa dibayar dimuka merupakan transaksi sewa di mana perusahaan membayar jumlah sewa sebelumnya sebelum masa sewa dimulai. Ini adalah bentuk kontrak sewa yang umum terjadi dalam bisnis. Dalam laporan keuangan, sewa dibayar dimuka dicatat sebagai utang jangka pendek dan juga dicatat sebagai biaya sewa dalam laporan laba rugi. Namun, setelah diubahnya PAK 66 tentang Kontrak Sewa pada tahun 2020, perusahaan diharuskan untuk mengadopsi SAK 73 tentang Kontrak Sewa yang membedakan antara kontrak sewa finansial dan operasional. Kontrak sewa finansial harus diakui sebagai aset dan kewajiban dalam laporan keuangan perusahaan, sementara kontrak sewa operasional harus dicatat sebagai biaya sewa dalam laporan laba rugi. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai sewa dibayar dimuka dan bagaimana hal itu termasuk dalam laporan keuangan perusahaan.