Makalah Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah merupakan salah satu bentuk asuransi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah. Di Indonesia, perkembangan asuransi syariah semakin diminati oleh masyarakat karena dianggap lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Artikel ini akan membahas tentang perkembangan asuransi syariah di Indonesia dari sejarah hingga perkembangan terkini.

Sejarah Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Sejarah asuransi di Indonesia sudah dimulai sejak zaman penjajahan Belanda pada abad ke-19. Namun, asuransi syariah baru mulai dikenal di Indonesia pada tahun 1992 dengan didirikannya PT Takaful Keluarga, perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia. PT Takaful Keluarga didirikan oleh Yayasan Kesejahteraan Keluarga Muslim Indonesia (YAKKUM) dengan tujuan untuk memberikan solusi asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah kepada masyarakat.

Setelah PT Takaful Keluarga, kemudian didirikan perusahaan asuransi syariah lainnya seperti PT Asuransi Allianz Syariah Indonesia pada tahun 2006, PT Asuransi Syariah Mega Indonesia pada tahun 2009, dan PT Asuransi Central Asia Syariah pada tahun 2013. Perusahaan-perusahaan asuransi syariah ini bertujuan untuk memberikan solusi asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah kepada masyarakat.

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia semakin pesat sejak didirikannya PT Takaful Keluarga pada tahun 1992. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah perusahaan asuransi syariah di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, terdapat 25 perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di OJK dengan total aset mencapai 30,3 triliun rupiah.

Selain itu, jumlah peserta asuransi syariah juga semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017, terdapat 18,5 juta peserta asuransi syariah di Indonesia dengan total premi sebesar 6,5 triliun rupiah. Jumlah peserta dan premi ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 16,2 juta peserta dengan total premi sebesar 5,2 triliun rupiah.

TRENDING:  Bagaimana Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia juga didukung oleh regulasi yang semakin memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Pada tahun 2011, OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2011 tentang Asuransi Syariah yang mengatur tentang prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi oleh perusahaan asuransi syariah. Selain itu, pada tahun 2014, OJK juga mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2014 tentang Kewajiban Pelaporan dan Tata Kelola Asuransi Syariah yang lebih mengatur tentang tata kelola dan pelaporan perusahaan asuransi syariah.

Manfaat Asuransi Syariah bagi Masyarakat

Asuransi syariah memberikan manfaat yang sama dengan asuransi konvensional, yaitu memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat. Namun, asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional dalam prinsip-prinsip yang digunakan. Berikut adalah beberapa manfaat asuransi syariah bagi masyarakat:

1. Sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Prinsip-prinsip syariah ini melarang riba, spekulasi, dan gharar (ketidakpastian). Sehingga, asuransi syariah dianggap lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

2. Tidak ada unsur riba

Asuransi syariah tidak mengandung unsur riba seperti bunga atau keuntungan yang ditetapkan sebelumnya. Sehingga, asuransi syariah dianggap lebih adil dan tidak merugikan pihak tertentu.

3. Prinsip tabarru

Asuransi syariah menggunakan prinsip tabarru yang berarti sumbangan atau pemberian. Premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi syariah dianggap sebagai sumbangan atau pemberian untuk membantu peserta lain yang mengalami kerugian.

4. Tidak ada unsur spekulasi

Asuransi syariah tidak mengandung unsur spekulasi seperti membeli asuransi dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari risiko yang terjadi. Sehingga, asuransi syariah dianggap lebih etis dan tidak merugikan pihak tertentu.

Kesimpulan

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia semakin pesat sejak didirikannya PT Takaful Keluarga pada tahun 1992. Jumlah perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi syariah terus meningkat dari tahun ke tahun. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia juga didukung oleh regulasi yang semakin memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Asuransi syariah memberikan manfaat yang sama dengan asuransi konvensional, yaitu memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat. Namun, asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional dalam prinsip-prinsip yang digunakan. Asuransi syariah dianggap lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

TRENDING:  Makalah Asuransi Syariah Di Indonesia