Landasan Hukum Asuransi Syariah Pdf

Landasan Hukum Asuransi Syariah PDF: Mengenal Dasar Hukum Pembentukan Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi Syariah sudah semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Asuransi Syariah dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan keuntungan yang lebih bermanfaat bagi pelanggannya. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai Asuransi Syariah, penting untuk mengetahui landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan Asuransi Syariah di Indonesia.

Landasan Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi Syariah didirikan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah dan hukum Islam. Secara umum, landasan hukum Asuransi Syariah di Indonesia terdiri dari:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi.

Undang-Undang ini menjadi landasan hukum bagi semua jenis asuransi, termasuk Asuransi Syariah. Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Asuransi di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi yang berbentuk perseroan terbatas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1992 tentang Perusahaan Asuransi.

Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi pembentukan perusahaan asuransi, termasuk Asuransi Syariah. Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan asuransi Syariah wajib memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.06/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perusahaan Asuransi Syariah.

Keputusan Menteri Keuangan ini menjadi pedoman bagi pembentukan dan pengoperasian perusahaan asuransi Syariah. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan asuransi Syariah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki dewan pengawas Syariah; b) mengadakan perjanjian asuransi dengan prinsip Syariah; c) menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah; d) memperoleh sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai perusahaan asuransi Syariah.

TRENDING:  Dasar Hukum Asuransi Syariah Pdf

4. Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Asuransi Syariah.

Fatwa ini dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai pedoman bagi pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia. Dalam fatwa ini disebutkan bahwa Asuransi Syariah adalah bentuk akad yang mengatur hubungan antara dua pihak dengan prinsip kerjasama dan kepercayaan serta dilandasi dengan nilai-nilai Islam.

Pengaturan Lembaga Pengawas Asuransi Syariah

Selain landasan hukum di atas, pembentukan Asuransi Syariah juga diatur oleh lembaga pengawas terkait. Lembaga-lembaga pengawas Asuransi Syariah di Indonesia antara lain:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK merupakan lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan jasa keuangan, termasuk Asuransi Syariah. OJK memastikan perusahaan asuransi Syariah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam peraturan dan kebijakan yang berlaku.

2. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

DPS merupakan lembaga pengawas yang dibentuk oleh perusahaan asuransi Syariah untuk memastikan operasional perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. DPS terdiri dari para ahli Syariah dan profesional di bidang asuransi.

Kesimpulan

Asuransi Syariah didirikan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah dan hukum Islam, serta diatur oleh landasan hukum yang telah ditetapkan oleh Negara, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1992 tentang Perusahaan Asuransi, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.06/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perusahaan Asuransi Syariah, dan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Asuransi Syariah. Selain itu, pengaturan lembaga pengawas Asuransi Syariah juga memastikan operasional perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Dengan adanya landasan hukum yang jelas dan lembaga pengawas yang profesional, diharapkan Asuransi Syariah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Indonesia.