Jika Pasangan Istri/suami Penerima Pensiun Meninggal Apakah Ada Hak Yang Dapat Di Klaim Ke Taspen

Jika Pasangan Istri/Suami Penerima Pensiun Meninggal, Apakah Ada Hak yang Dapat Diklaim ke Taspen?

Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pensiunan Nasional merupakan sebuah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang jaminan sosial. Taspen memberikan perlindungan bagi para pensiunan dan keluarganya yang tergabung dalam program jaminan pensiun. Namun, ada kalanya seorang pensiunan meninggal dan pasangan istri/suaminya yang merupakan penerima pensiun menghadapi kesulitan dalam mengklaim hak yang seharusnya menjadi miliknya. Lalu, apakah ada hak yang dapat diklaim ke Taspen jika pasangan istri/suami penerima pensiun meninggal? Mari simak ulasan berikut ini.

Jaminan Pensiun Taspen

Taspen memberikan jaminan pensiun bagi para pegawai negeri sipil dan tentara yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pensiun. Jaminan pensiun yang diberikan oleh Taspen meliputi tunjangan pensiun, tunjangan hari tua, dan tunjangan kematian. Tunjangan pensiun diberikan kepada pegawai negeri sipil atau tentara yang telah memasuki masa pensiun, sedangkan tunjangan hari tua diberikan kepada pegawai negeri sipil atau tentara yang telah mencapai usia 55 tahun atau 50 tahun (untuk wanita) dan telah memenuhi syarat lainnya. Sementara itu, tunjangan kematian diberikan kepada ahli waris pegawai negeri sipil atau tentara yang telah meninggal dunia.

Hak Ahli Waris Pensiunan

Ahli waris pensiunan adalah keluarga pensiunan yang berhak menerima tunjangan pensiun atau tunjangan kematian apabila pensiunan telah meninggal dunia. Ahli waris pensiunan meliputi istri/suami, anak, dan orang tua. Namun, ahli waris pensiunan yang berhak menerima tunjangan pensiun atau tunjangan kematian tergantung pada perjanjian yang telah dibuat oleh pensiunan dengan Taspen. Perjanjian tersebut dapat berupa perjanjian penerima pensiun tunggal atau perjanjian penerima pensiun berganda.

Perjanjian Penerima Pensiun Tunggal

Perjanjian penerima pensiun tunggal adalah perjanjian yang dibuat oleh pensiunan dengan Taspen untuk memberikan tunjangan pensiun kepada satu orang saja, yaitu istri/suami atau anak yang paling tua. Apabila pensiunan telah meninggal dunia, istri/suami atau anak yang telah ditunjuk dalam perjanjian tersebut berhak menerima tunjangan pensiun atau tunjangan kematian. Namun, apabila istri/suami atau anak yang telah ditunjuk dalam perjanjian tersebut telah meninggal dunia, maka hak menerima tunjangan pensiun atau tunjangan kematian akan beralih kepada ahli waris yang lain.

Perjanjian Penerima Pensiun Berganda

Perjanjian penerima pensiun berganda adalah perjanjian yang dibuat oleh pensiunan dengan Taspen untuk memberikan tunjangan pensiun kepada beberapa orang sekaligus, yaitu istri/suami dan anak-anaknya. Apabila pensiunan telah meninggal dunia, maka tunjangan pensiun atau tunjangan kematian akan dibagi secara merata antara istri/suami dan anak-anak yang telah ditunjuk dalam perjanjian tersebut. Namun, apabila salah satu dari penerima pensiun berganda telah meninggal dunia, maka hak menerima tunjangan pensiun atau tunjangan kematian akan beralih kepada ahli waris yang lain.

Prosedur Pengajuan Klaim Ke Taspen

Apabila pasangan istri/suami penerima pensiun meninggal dunia, ahli waris yang berhak menerima tunjangan pensiun atau tunjangan kematian dapat mengajukan klaim ke Taspen dengan cara mengisi formulir klaim yang telah disediakan oleh Taspen. Formulir klaim tersebut dapat diunduh melalui laman resmi Taspen atau dapat diambil langsung di kantor Taspen terdekat. Selain mengisi formulir klaim, ahli waris juga diwajibkan untuk melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan seperti surat kematian, akta nikah, kartu keluarga, dan identitas diri.

Setelah mengajukan klaim, Taspen akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh ahli waris. Apabila dokumen-dokumen yang disampaikan telah memenuhi syarat, maka Taspen akan mencairkan tunjangan pensiun atau tunjangan kematian sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Namun, apabila terdapat kekurangan dalam dokumen-dokumen yang disampaikan, maka Taspen akan memberikan pemberitahuan kepada ahli waris untuk melengkapi dokumen yang kurang.

Kesimpulan

Taspen memberikan jaminan pensiun bagi para pegawai negeri sipil dan tentara yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pensiun. Namun, ada kalanya seorang pensiunan meninggal dan pasangan istri/suaminya yang merupakan penerima pensiun menghadapi kesulitan dalam mengklaim hak yang seharusnya menjadi miliknya. Hak yang dapat diklaim oleh ahli waris pensiunan tergantung pada perjanjian yang telah dibuat oleh pensiunan dengan Taspen, yaitu perjanjian penerima pensiun tunggal atau perjanjian penerima pensiun berganda. Apabila pasangan istri/suami penerima pensiun meninggal dunia, ahli waris yang berhak menerima tunjangan pensiun atau tunjangan kematian dapat mengajukan klaim ke Taspen dengan mengisi formulir klaim dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Taspen akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh ahli waris sebelum mencairkan tunjangan pensiun atau tunjangan kematian.