Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Tidak: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Pada umumnya, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu bentuk program Jaminan Sosial yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, seringkali muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah JHT bisa dicairkan atau tidak. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Tidak untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pembaca.
Apa itu Jaminan Hari Tua?
Sebelum membahas tentang Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Tidak, mari kita terlebih dahulu memahami apa itu Jaminan Hari Tua. Jaminan Hari Tua adalah salah satu bentuk program Jaminan Sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi pekerja yang sudah mencapai usia pensiun atau tidak lagi bekerja. Program ini meliputi dua kategori, yaitu Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
Jaminan Pensiun adalah program jaminan sosial yang memberikan penghasilan tetap kepada pesertanya yang telah mencapai usia pensiun tertentu. Sedangkan Jaminan Hari Tua adalah program jaminan sosial yang memberikan uang sekaligus kepada pesertanya yang telah mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
Pada dasarnya, Jaminan Hari Tua adalah dana yang dikumpulkan selama peserta masih aktif bekerja. Setiap bulan, peserta membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan dana tersebut akan dikumpulkan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketika peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja, dana JHT tersebut akan dicairkan.
Apakah Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan?
Sekarang, mari kita jawab pertanyaan yang seringkali muncul, apakah Jaminan Hari Tua bisa dicairkan atau tidak? Jawabannya adalah bisa. Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat mencairkan JHT tersebut.
Syarat dan Ketentuan Pencarian Jaminan Hari Tua
1. Mencapai Usia Pensiun
Syarat pertama untuk bisa mencairkan Jaminan Hari Tua adalah peserta harus telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah. Usia pensiun yang berlaku saat ini adalah 56 tahun bagi pekerja di sektor swasta dan 58 tahun bagi pekerja di sektor BUMN atau PNS.
2. Berhenti Bekerja
Selain mencapai usia pensiun, peserta juga harus berhenti bekerja dan tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan apapun. Hal ini berarti peserta tidak dapat mencairkan JHT jika masih aktif bekerja atau memiliki penghasilan dari sumber lain.
3. Tidak Ada Pinjaman yang Belum Lunas
Peserta juga tidak dapat mencairkan JHT jika masih memiliki pinjaman pada BPJS Ketenagakerjaan yang belum lunas. Jika peserta masih memiliki pinjaman, maka jumlah pinjaman tersebut akan diambil dari dana JHT yang dicairkan.
4. Tidak Menjalani Hukuman Penjara
Peserta yang menjalani hukuman penjara tidak dapat mencairkan JHT selama masa hukuman berlangsung.
5. Mengajukan Permohonan Pencarian
Peserta harus mengajukan permohonan pencarian dana JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan. Permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan buku tabungan.
Berapa Jumlah Dana Jaminan Hari Tua yang Dapat Dicairkan?
Jumlah dana Jaminan Hari Tua yang dapat dicairkan tergantung pada besaran iuran yang telah dibayarkan oleh peserta selama bekerja. Semakin lama peserta bekerja dan semakin besar iuran yang dibayarkan, maka semakin besar pula jumlah dana JHT yang dapat dicairkan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran JHT tergantung pada gaji yang diterima oleh peserta. Iuran JHT dibayar oleh peserta sebesar 3,7% dari gaji yang diterima, sedangkan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar 2%. Jadi, total iuran JHT yang dibayarkan adalah sebesar 5,7% dari gaji peserta.
Adapun perhitungan besaran Jaminan Hari Tua yang dapat dicairkan adalah sebagai berikut:
1. Jika peserta telah bekerja selama 10 tahun dengan gaji Rp 5 juta per bulan:
– Besaran iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan: 3,7% x Rp 5 juta = Rp 185 ribu
– Jumlah iuran JHT selama 10 tahun: Rp 185 ribu x 12 bulan x 10 tahun = Rp 22,2 juta
– Jumlah dana JHT yang dapat dicairkan: Rp 22,2 juta
2. Jika peserta telah bekerja selama 20 tahun dengan gaji Rp 10 juta per bulan:
– Besaran iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan: 3,7% x Rp 10 juta = Rp 370 ribu
– Jumlah iuran JHT selama 20 tahun: Rp 370 ribu x 12 bulan x 20 tahun = Rp 88,8 juta
– Jumlah dana JHT yang dapat dicairkan: Rp 88,8 juta
Kesimpulan
Jaminan Hari Tua adalah salah satu bentuk program Jaminan Sosial yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi pekerja yang sudah mencapai usia pensiun atau tidak lagi bekerja. Jaminan Hari Tua bisa dicairkan, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat mencairkan JHT tersebut. Jumlah dana Jaminan Hari Tua yang dapat dicairkan tergantung pada besaran iuran yang telah dibayarkan oleh peserta selama bekerja. Semakin lama peserta bekerja dan semakin besar iuran yang dibayarkan, maka semakin besar pula jumlah dana JHT yang dapat dicairkan.