Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program sosial yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kemiskinan pada saat seseorang sudah tidak lagi bekerja. JHT ini biasanya dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan merupakan bentuk jaminan bagi pekerja yang telah mengalami masa kerja selama minimal 1 tahun. Namun, banyak pekerja yang masih bingung mengenai besaran persentase yang harus mereka bayarkan setiap bulannya untuk JHT. Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang Jaminan Hari Tua berapa persen dari gaji yang harus dibayarkan oleh pekerja.
Sebelum membahas JHT, mari kita ulas terlebih dahulu mengenai gaji pekerja. Gaji atau upah adalah imbalan yang diterima oleh pekerja atas jasa atau kerja yang telah mereka lakukan. Gaji ini biasanya berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan, lama kerja, pengalaman, dan tempat kerja. Gaji juga terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan, bonus, dan fasilitas lainnya.
Sekarang, mari kita bahas tentang Jaminan Hari Tua. JHT adalah bentuk jaminan sosial yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya. JHT ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial terhadap keamanan finansial pada masa pensiun. Jika suatu saat nanti seseorang telah pensiun, maka ia akan mendapatkan uang dari JHT sebagai pengganti gaji yang tidak diterimanya lagi dari perusahaan.
Besaran JHT yang harus dibayarkan oleh pekerja adalah sebesar 3,7% dari gaji yang diterimanya. Sedangkan besaran JHT yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar 2% dari gaji pekerja. Jadi, secara keseluruhan, JHT yang harus dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan adalah sebesar 5,7% dari gaji pekerja.
Namun, untuk pekerja yang memiliki penghasilan di atas Rp. 8 juta per bulan, besaran JHT yang harus dibayarkan akan dihitung secara maksimal sebesar Rp. 2.400.000 per bulan. Artinya, jika penghasilan pekerja melebihi Rp. 65 juta per tahun, maka besaran JHT yang harus dibayarkan tetap sebesar Rp. 2.400.000 per bulan.
Pembayaran JHT dilakukan oleh perusahaan setiap bulan dan akan dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak membayar JHT, maka mereka akan dikenai sanksi berupa denda dan teguran. Selain itu, jika pada saat pensiun nanti ternyata pekerja tidak mendapatkan JHT, maka perusahaan akan dikenai sanksi berupa pembayaran uang pengganti kepada pekerja.
Pembayaran JHT yang dilakukan oleh pekerja dan perusahaan ini akan terus berlangsung selama pekerja masih bekerja. Namun, jika seseorang sudah pensiun dan telah mencapai batas usia pensiun, maka ia akan mendapatkan JHT secara berkala setiap bulannya. Besaran JHT yang diterima oleh pekerja pada saat pensiun nanti tergantung pada besaran gaji yang diterima selama bekerja.
Jika seseorang ingin mengetahui berapa besar JHT yang sudah terkumpul, maka ia bisa melakukan pengecekan melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja akan diberikan nomor identitas yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan melalui website tersebut.
Jadi, kesimpulannya adalah Jaminan Hari Tua berapa persen dari gaji adalah sebesar 3,7% dari gaji yang diterima oleh pekerja. Besaran JHT ini harus dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan setiap bulannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jika seseorang sudah pensiun, maka ia akan mendapatkan JHT secara berkala setiap bulannya. JHT ini sangat penting untuk memberikan jaminan sosial terhadap keamanan finansial pada masa pensiun. Oleh karena itu, pekerja dan perusahaan harus memperhatikan dan memenuhi kewajiban untuk membayar JHT setiap bulannya.