Jaminan Hari Tua Apakah Kena Pajak

Jaminan Hari Tua Apakah Kena Pajak? Berikut Penjelasannya

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada masyarakat. JHT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja (UU Jamsostek) dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua (Permenaker No. 45/2015). JHT berfungsi sebagai sumber dana pensiun bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun atau saat pekerjaan dihentikan secara paksa sebelum mencapai usia pensiun.

Namun, apakah JHT kena pajak? Pertanyaan ini seringkali muncul di kalangan masyarakat. Berikut ini adalah penjelasan mengenai apakah JHT kena pajak dan bagaimana peraturan perpajakan yang berlaku terkait dengan JHT.

JHT Tidak Kena Pajak Penghasilan

Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, JHT tidak termasuk dalam penghasilan dan tidak dikenai pajak penghasilan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menyebutkan bahwa penghasilan yang tidak termasuk dalam penghasilan netto adalah tunjangan dan/atau santunan kematian, sakit, dan kecelakaan kerja, serta dana pensiun atau jaminan hari tua dari program pensiun atau jaminan hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan atau badan.

Dengan demikian, JHT yang diberikan oleh program Jamsostek atau program lain yang diselenggarakan oleh perusahaan atau badan, tidak kena pajak penghasilan dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pengelolaan JHT oleh Dana Pensiun

JHT yang diberikan oleh program pensiun atau jaminan hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan atau badan, biasanya dikelola oleh dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan atau badan tersebut. Dana pensiun bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang diberikan sebagai JHT dapat dipertanggungjawabkan dan memadai untuk membiayai kebutuhan pensiun para pesertanya.

Dalam hal ini, dana pensiun yang mengelola JHT juga tidak kena pajak, termasuk dalam hal penghasilan dan pengelolaan investasi. Peraturan perpajakan yang berlaku menyebutkan bahwa dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan atau badan tidak dikenai pajak penghasilan sepanjang dana tersebut digunakan untuk kepentingan peserta program pensiun atau jaminan hari tua.

Namun, saat dana pensiun membayar JHT kepada pesertanya, maka dana tersebut dikenakan pajak final sebesar 15% dari total pembayaran JHT. Pajak final ini merupakan pajak yang langsung dipotong oleh pihak yang membayar kepada penerima, sehingga penerima tidak perlu lagi melaporkan JHT sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.

Penerapan Pajak Final pada JHT

Pajak final sebesar 15% yang dikenakan pada pembayaran JHT oleh dana pensiun, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014. Peraturan ini menetapkan bahwa pajak final tersebut dikenakan kepada penerima JHT yang telah mencapai usia pensiun atau saat pekerjaan dihentikan secara paksa sebelum mencapai usia pensiun.

Pajak final juga dikenakan pada penerima JHT yang meninggal dunia dan diteruskan kepada ahli warisnya. Pembayaran JHT yang diberikan kepada ahli waris juga dikenakan pajak final sebesar 15%.

Namun, jika penerima JHT adalah pekerja yang belum mencapai usia pensiun dan memilih untuk menarik JHT sebelum masa pensiun, maka JHT yang diterima tersebut dikenakan pajak penghasilan final sebesar 25%. Pajak final ini langsung dipotong oleh pihak yang membayar pada saat pembayaran JHT, sehingga penerima tidak perlu lagi melaporkan JHT sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.

Kesimpulan

Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat dan tidak kena pajak penghasilan. JHT yang diberikan oleh program Jamsostek atau program lain yang diselenggarakan oleh perusahaan atau badan, tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Namun, saat dana pensiun membayar JHT kepada pesertanya, maka dikenakan pajak final sebesar 15%. Jika penerima JHT belum mencapai usia pensiun dan memilih untuk menarik JHT sebelum masa pensiun, maka dikenakan pajak penghasilan final sebesar 25%. Dalam hal ini, JHT tetap dianggap sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat dan tidak termasuk dalam penghasilan penghasilan netto yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.