Jaminan Hari Tua Apakah Bisa Diambil
Jaminan Hari Tua, atau sering disingkat JHT, merupakan program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan finansial bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun atau pensiun dini. Namun, banyak anggota BPJS Ketenagakerjaan yang bertanya-tanya apakah JHT bisa diambil sebelum mencapai usia pensiun atau pensiun dini. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Jaminan Hari Tua dan apakah bisa diambil sebelum mencapai usia pensiun atau pensiun dini.
Apa itu Jaminan Hari Tua?
Jaminan Hari Tua adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial kepada anggota BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun atau pensiun dini. JHT diberikan dalam bentuk uang tunai kepada anggota BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat pensiun. Besarnya uang tunai yang diberikan bervariasi tergantung pada lamanya masa kerja dan besarnya upah yang diterima selama masa kerja. Jumlah uang tunai JHT yang diterima oleh anggota BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dipengaruhi oleh masa pensiun yang dipilih oleh anggota.
Siapa yang berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua?
Anggota BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat pensiun atau pensiun dini berhak menerima Jaminan Hari Tua. Syarat pensiun adalah telah mencapai usia pensiun yang ditentukan oleh undang-undang atau telah memenuhi masa kerja selama minimal 15 tahun. Sedangkan, syarat pensiun dini adalah telah memenuhi masa kerja selama minimal 10 tahun dan belum mencapai usia pensiun yang ditentukan oleh undang-undang. Selain itu, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia juga berhak menerima Jaminan Hari Tua yang akan dibayarkan kepada ahli warisnya.
Apakah Jaminan Hari Tua bisa diambil sebelum mencapai usia pensiun atau pensiun dini?
Jaminan Hari Tua diberikan kepada anggota BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat pensiun atau pensiun dini. Oleh karena itu, JHT tidak bisa diambil sebelum mencapai usia pensiun atau pensiun dini. Namun, ada beberapa keadaan yang memungkinkan anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima Jaminan Hari Tua sebelum mencapai usia pensiun atau pensiun dini, yaitu:
1. Meninggal dunia
Jika anggota BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau pensiun dini, ahli warisnya berhak menerima Jaminan Hari Tua yang besarnya ditentukan berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima selama masa kerja.
2. Cacat Total dan Tetap (CTT)
Anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami Cacat Total dan Tetap (CTT) sebelum mencapai usia pensiun atau pensiun dini berhak menerima Jaminan Hari Tua. Besarnya JHT yang diterima anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami CTT akan ditentukan berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima selama masa kerja.
3. Keluar dari pekerjaan
Anggota BPJS Ketenagakerjaan yang keluar dari pekerjaannya sebelum mencapai usia pensiun atau pensiun dini karena alasan yang tidak dikehendaki seperti pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri dengan alasan yang sah berhak menerima Jaminan Hari Tua dalam bentuk Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). Besarnya JHT yang diterima dalam bentuk PHK ditentukan berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima selama masa kerja.
4. Kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
Anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebelum mencapai usia pensiun atau pensiun dini berhak menerima Jaminan Hari Tua. Besarnya JHT yang diterima anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima selama masa kerja.
Kesimpulan
Jaminan Hari Tua adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun atau pensiun dini. JHT diberikan dalam bentuk uang tunai kepada anggota BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat pensiun. Namun, JHT tidak bisa diambil sebelum mencapai usia pensiun atau pensiun dini kecuali dalam beberapa keadaan seperti meninggal dunia, mengalami Cacat Total dan Tetap (CTT), keluar dari pekerjaan karena alasan yang tidak dikehendaki, atau mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Jumlah uang tunai JHT yang diterima oleh anggota BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dipengaruhi oleh masa pensiun yang dipilih oleh anggota. Oleh karena itu, sangat penting bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk memahami ketentuan Jaminan Hari Tua agar dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.