Berapa Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan
Asuransi Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi milik pemerintah Indonesia yang didirikan pada tahun 1969. Perusahaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Salah satu produk asuransi yang ditawarkan oleh Jasa Raharja adalah asuransi kecelakaan. Produk ini memberikan perlindungan bagi nasabah jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan atau kematian.
Namun, pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat adalah, berapa asuransi Jasa Raharja kecelakaan yang diberikan kepada nasabah? Jawabannya adalah tergantung pada jenis produk asuransi yang dibeli oleh nasabah. Berikut ini adalah beberapa jenis produk asuransi kecelakaan yang ditawarkan oleh Jasa Raharja dan besaran asuransi yang diberikan:
1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum (AKPU)
AKPU adalah produk asuransi kecelakaan yang memberikan perlindungan kepada penumpang umum yang naik transportasi umum. Besaran asuransi yang diberikan adalah sebagai berikut:
– Kecelakaan yang mengakibatkan kematian sebesar Rp. 50.000.000,-
– Kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan tetap sebesar Rp. 25.000.000,-
2. Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Jalan (AKPAJ)
AKPAJ adalah produk asuransi kecelakaan yang memberikan perlindungan kepada penumpang kendaraan angkutan jalan seperti bus, taksi, dan lain sebagainya. Besaran asuransi yang diberikan adalah sebagai berikut:
– Kecelakaan yang mengakibatkan kematian sebesar Rp. 100.000.000,-
– Kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan tetap sebesar Rp. 50.000.000,-
3. Asuransi Kecelakaan Diri (AKD)
AKD adalah produk asuransi kecelakaan yang memberikan perlindungan kepada nasabah jika terjadi kecelakaan diri. Besaran asuransi yang diberikan adalah sebagai berikut:
– Kecelakaan yang mengakibatkan kematian sebesar Rp. 100.000.000,-
– Kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan tetap sebesar Rp. 50.000.000,-
4. Asuransi Kecelakaan Penumpang Kapal Laut (AKPKL)
AKPKL adalah produk asuransi kecelakaan yang memberikan perlindungan kepada penumpang kapal laut. Besaran asuransi yang diberikan adalah sebagai berikut:
– Kecelakaan yang mengakibatkan kematian sebesar Rp. 100.000.000,-
– Kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan tetap sebesar Rp. 50.000.000,-
5. Asuransi Kecelakaan Penumpang Kapal Terbang (AKPKT)
AKPKT adalah produk asuransi kecelakaan yang memberikan perlindungan kepada penumpang pesawat terbang. Besaran asuransi yang diberikan adalah sebagai berikut:
– Kecelakaan yang mengakibatkan kematian sebesar Rp. 300.000.000,-
– Kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan tetap sebesar Rp. 150.000.000,-
6. Asuransi Kecelakaan Kerja (AKK)
AKK adalah produk asuransi kecelakaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja dari resiko kecelakaan saat bekerja. Besaran asuransi yang diberikan adalah sebagai berikut:
– Kecelakaan yang mengakibatkan kematian sebesar Rp. 200.000.000,-
– Kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan tetap sebesar Rp. 100.000.000,-
Dalam membeli produk asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja, nasabah juga dapat memilih tambahan perlindungan seperti biaya perawatan, biaya pengobatan, dan sebagainya dengan besaran asuransi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis produk yang dipilih.
Kesimpulan
Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi milik pemerintah Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan. Salah satu produk asuransi yang ditawarkan adalah asuransi kecelakaan dengan besaran asuransi yang beragam sesuai dengan jenis produk yang dipilih oleh nasabah. Dengan membeli produk asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja, nasabah dapat merasa tenang dan terlindungi dari resiko kecelakaan yang mungkin terjadi.