Asuransi unit link adalah jenis asuransi yang menggabungkan manfaat asuransi jiwa dengan pengelolaan investasi. Dalam asuransi unit link, premi yang dibayarkan oleh pemegang polis akan diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Dengan demikian, pemegang polis tidak hanya mendapatkan manfaat asuransi jiwa, tetapi juga potensi keuntungan dari investasi.
Namun, banyak orang yang masih bingung apakah asuransi unit link kena pajak atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa ada dua jenis pajak yang terkait dengan asuransi unit link, yaitu pajak penghasilan dan pajak pertanggungan.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang. Dalam konteks asuransi unit link, pajak penghasilan berlaku terhadap keuntungan investasi yang diperoleh dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Keuntungan investasi ini biasanya akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 20% yang dipotong langsung oleh perusahaan asuransi sebelum dibagikan kepada pemegang polis.
Pajak pertanggungan, di sisi lain, adalah pajak yang dikenakan atas premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Pajak pertanggungan ini wajib dibayar oleh perusahaan asuransi dan tidak boleh ditagihkan kepada pemegang polis. Besarannya tergantung pada jenis asuransi dan umur pemegang polis, dan biasanya diatur oleh pemerintah melalui peraturan-peraturan yang berlaku.
Dalam konteks asuransi unit link, biasanya perusahaan asuransi akan mengurangi premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dengan pajak pertanggungan sebelum memasukkan ke dalam portofolio investasi. Dengan demikian, pemegang polis tidak perlu membayar pajak pertanggungan secara terpisah.
Namun, perlu diingat bahwa pajak penghasilan dan pajak pertanggungan hanya berlaku bagi asuransi unit link yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang terdaftar di Indonesia. Jika pemegang polis membeli asuransi unit link dari perusahaan asuransi yang berbasis di luar negeri, maka pajak yang berlaku mungkin berbeda dan perlu diperhatikan.
Selain itu, ada juga beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan ketika membahas apakah asuransi unit link kena pajak atau tidak. Misalnya, apakah premi yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan tahunan, atau apakah pemegang polis dapat memperoleh kredit pajak atas premi yang dibayarkan. Hal-hal ini tergantung pada kebijakan pemerintah dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesimpulannya, asuransi unit link memang kena pajak, baik pajak penghasilan maupun pajak pertanggungan. Namun, besaran pajak tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sebelum membeli asuransi unit link, penting untuk memahami dengan baik berbagai faktor yang terkait dengan pajak dan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan finansial Anda.