Asuransi Dalam Islam Dinamakan Dengan Istilah
Asuransi dalam Islam memiliki konsep yang berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi dalam Islam dinamakan dengan istilah takaful. Takaful memiliki makna kebersamaan, saling membantu dan tolong-menolong. Konsep takaful didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam dan nilai-nilai keagamaan. Prinsip-prinsip syariah Islam yang diterapkan dalam takaful adalah prinsip mudharabah, wakalah, dan tabarru.
Prinsip Mudharabah
Prinsip mudharabah adalah prinsip kerjasama antara dua pihak dengan peran yang berbeda, yaitu pemilik modal yang disebut dengan mudharib dan pengelola modal yang disebut dengan musyarakah. Dalam takaful, pemegang polis berperan sebagai mudharib dan perusahaan takaful berperan sebagai musyarakah. Pemegang polis menyetorkan premi sebagai modal dan perusahaan takaful mengelola modal tersebut untuk investasi. Keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut dibagi antara pemegang polis dan perusahaan takaful sesuai dengan kesepakatan awal.
Prinsip Wakalah
Prinsip wakalah adalah prinsip perwakilan atau kuasa. Dalam takaful, perusahaan takaful berperan sebagai wakil dari pemegang polis untuk mengelola dana tabarru. Perusahaan takaful berhak menerima komisi atas biaya administrasi dan pengelolaan dana tabarru.
Prinsip Tabarru
Prinsip tabarru adalah prinsip sukarela dalam memberikan donasi atau sumbangan. Dalam takaful, pemegang polis memberikan sumbangan kepada dana tabarru. Dana tabarru ini digunakan untuk membantu anggota takaful yang mengalami kerugian akibat musibah. Sumbangan yang diberikan oleh pemegang polis harus bersifat sukarela dan tidak bisa dikembalikan.
Manfaat Asuransi Dalam Islam Dinamakan Dengan Istilah Takaful
Asuransi dalam Islam dinamakan dengan istilah takaful memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
1. Menghindari riba
Asuransi dalam Islam dinamakan dengan istilah takaful menghindari riba karena tidak menggunakan sistem bunga. Perusahaan takaful mengelola dana tabarru dengan prinsip syariah Islam, sehingga tidak ada unsur riba dalam pengelolaan dana tersebut.
2. Memperkuat solidaritas
Prinsip takaful yang didasarkan pada kebersamaan, saling membantu dan tolong-menolong dapat memperkuat solidaritas antar anggota takaful. Anggota takaful saling membantu dan memberikan dukungan kepada anggota yang mengalami musibah.
3. Meningkatkan persatuan
Prinsip takaful yang mengedepankan kerja sama dan kebersamaan dapat meningkatkan persatuan antar anggota takaful. Anggota takaful dapat mengembangkan rasa saling percaya dan keterikatan terhadap satu sama lain.
4. Mengurangi risiko kerugian
Dengan mengikuti program asuransi dalam Islam dinamakan dengan istilah takaful, anggota takaful dapat mengurangi risiko kerugian akibat musibah. Dana tabarru yang dihimpun oleh perusahaan takaful dapat digunakan untuk membantu anggota yang mengalami musibah.
5. Mendapatkan keuntungan
Selain dapat membantu mengurangi risiko kerugian akibat musibah, anggota takaful juga dapat mendapatkan keuntungan dari investasi yang dilakukan oleh perusahaan takaful. Keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut dibagi antara anggota takaful dan perusahaan takaful sesuai dengan kesepakatan awal.
Kesimpulan
Asuransi dalam Islam dinamakan dengan istilah takaful. Prinsip-prinsip syariah Islam yang diterapkan dalam takaful adalah prinsip mudharabah, wakalah, dan tabarru. Asuransi dalam Islam dinamakan dengan istilah takaful memiliki beberapa manfaat, di antaranya menghindari riba, memperkuat solidaritas, meningkatkan persatuan, mengurangi risiko kerugian, dan mendapatkan keuntungan. Melalui program asuransi dalam Islam dinamakan dengan istilah takaful, anggota takaful dapat saling membantu dan tolong-menolong serta menjalin kerja sama yang erat. Selain itu, program asuransi dalam Islam dinamakan dengan istilah takaful juga memberikan manfaat finansial bagi anggota takaful. Oleh karena itu, perlu untuk mempertimbangkan untuk bergabung dengan program asuransi dalam Islam dinamakan dengan istilah takaful.