Asuransi Adalah Masalah Yang Perlu Dikaji Menurut Hukum Islam Karena
Asuransi adalah suatu bentuk perlindungan finansial yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan atas risiko kehilangan atau kerusakan terhadap harta benda mereka. Pada dasarnya, asuransi memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis asuransi jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan terhadap aset mereka. Konsep asuransi ini ditemukan oleh manusia sejak ribuan tahun lalu untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi.
Namun, dalam pandangan agama Islam, masalah asuransi perlu dikaji lebih dalam karena asuransi dapat menimbulkan beberapa masalah dari sudut pandang syariah. Beberapa penelitian telah dilakukan tentang topik ini dan menunjukkan bahwa asuransi dalam Islam memiliki kelemahan-kelemahan tertentu yang perlu dipertimbangkan.
Dalam pandangan Islam, asuransi dapat menimbulkan masalah karena terdapat unsur riba dan gharar yang terkait dengan kontrak asuransi. Riba adalah bunga yang diambil dari jumlah pinjaman, sedangkan gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan tentang kontrak yang dibuat.
Dalam konteks asuransi, riba dapat terjadi ketika perusahaan asuransi mengambil risiko yang lebih tinggi daripada risiko sebenarnya yang dimiliki oleh pemegang polis. Selain itu, riba juga dapat terjadi ketika perusahaan asuransi memberikan premi yang lebih besar daripada jumlah yang seharusnya dibayarkan oleh pemegang polis.
Ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam kontrak asuransi juga dapat menimbulkan masalah dalam pandangan Islam. Hal ini terkait dengan kecenderungan perusahaan asuransi untuk mengambil risiko yang lebih besar daripada risiko sebenarnya yang dimiliki oleh pemegang polis. Dalam kasus seperti ini, perusahaan asuransi dapat mengambil risiko yang tidak seimbang dengan jumlah premi yang dibayarkan oleh pemegang polis.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu apakah produk asuransi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Beberapa produk asuransi syariah yang telah tersedia di pasar asuransi Indonesia dan produk tersebut memiliki ketentuan yang sesuai dengan syariah, misalnya aturan pembagian keuntungan dan kerugian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Namun, ketentuan asuransi syariah ini masih relatif baru di Indonesia dan masih perlu pengembangan lebih lanjut. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memilih produk asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, antara lain:
1. Mencari produk asuransi syariah dari perusahaan asuransi syariah yang terpercaya dan telah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI.
2. Memahami ketentuan dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam produk asuransi syariah.
3. Memilih produk asuransi syariah yang memiliki manfaat yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.
4. Memperhatikan kebijakan dan prosedur klaim dari perusahaan asuransi syariah.
Selain itu, perlu diingat bahwa kebijakan asuransi yang mengikat harus sesuai dengan aturan hukum Islam. Karena itu, ketentuan asuransi harus diperiksa terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi. Jika ditemukan ketentuan yang bertentangan dengan hukum Islam, maka perlu dilakukan penyesuaian sehingga produk asuransi tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kesimpulan
Asuransi memang memberikan manfaat bagi pemegang polis dalam mengatasi risiko yang mungkin terjadi terhadap harta benda mereka. Namun, dalam pandangan Islam, asuransi dapat menimbulkan masalah karena terdapat unsur riba dan gharar yang terkait dengan kontrak asuransi.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian sehingga produk asuransi tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Agar memperoleh produk asuransi syariah yang tepat, sebaiknya mencari produk asuransi syariah dari perusahaan asuransi syariah yang terpercaya dan telah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI, memahami ketentuan dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam produk asuransi syariah, memilih produk asuransi syariah yang memiliki manfaat yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan, dan memperhatikan kebijakan dan prosedur klaim dari perusahaan asuransi syariah.