Apa Saja Yang Ditanggung Asuransi All Risk

Apa Saja Yang Ditanggung Asuransi All Risk?

Asuransi All Risk adalah salah satu jenis asuransi yang terkenal di Indonesia. Asuransi ini memberikan perlindungan yang luas meliputi segala risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada benda yang diasuransikan. Dalam hal ini, benda yang diasuransikan bisa berupa kendaraan bermotor, rumah, gedung, atau barang-barang berharga lainnya.

Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai apa saja yang ditanggung oleh asuransi All Risk, ada baiknya kita terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan asuransi All Risk.

Asuransi All Risk adalah jenis asuransi yang memperbolehkan tertanggung untuk mendapatkan perlindungan meliputi segala risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada benda yang diasuransikan. Dalam hal ini, asuransi All Risk akan melindungi tertanggung dari segala risiko, selain risiko yang telah dikecualikan dalam polis.

Oleh karena itu, asuransi All Risk dapat memberikan perlindungan yang lebih lengkap dan komprehensif jika dibandingkan dengan jenis-jenis asuransi lainnya, seperti asuransi TLO (Total Loss Only) atau asuransi Comprehensive.

Lalu, apa saja yang ditanggung oleh asuransi All Risk? Berikut adalah beberapa hal yang bisa ditanggung oleh asuransi All Risk:

1. Kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada benda yang diasuransikan akibat kecelakaan

Asuransi All Risk dapat memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada benda yang diasuransikan akibat kecelakaan. Misalnya, jika kendaraan bermotor yang diasuransikan mengalami kerusakan akibat tabrakan atau terguling, asuransi All Risk akan memberikan penggantian biaya perbaikan atau penggantian kendaraan tersebut.

2. Kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada benda yang diasuransikan akibat kebakaran

Asuransi All Risk juga dapat memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada benda yang diasuransikan akibat kebakaran. Misalnya, jika rumah yang diasuransikan mengalami kebakaran, asuransi All Risk akan memberikan penggantian biaya perbaikan atau penggantian rumah tersebut.

TRENDING:  Asuransi Mobil All Risk Apa Saja Yang Ditanggung

3. Kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada benda yang diasuransikan akibat bencana alam

Asuransi All Risk juga dapat memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada benda yang diasuransikan akibat bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, atau longsor. Misalnya, jika gedung kantor yang diasuransikan mengalami kerusakan akibat gempa bumi, asuransi All Risk akan memberikan penggantian biaya perbaikan atau penggantian gedung tersebut.

4. Kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada benda yang diasuransikan akibat tindakan kriminal

Asuransi All Risk juga dapat memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada benda yang diasuransikan akibat tindakan kriminal, seperti pencurian atau perampokan. Misalnya, jika barang-barang berharga yang diasuransikan dicuri oleh maling, asuransi All Risk akan memberikan penggantian biaya penggantian barang-barang tersebut.

5. Kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada benda yang diasuransikan akibat kesalahan manusia

Asuransi All Risk juga dapat memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada benda yang diasuransikan akibat kesalahan manusia, seperti kesalahan pihak pengangkut barang atau kesalahan pihak penjual. Misalnya, jika barang-barang yang diasuransikan rusak akibat kesalahan pengangkut barang, asuransi All Risk akan memberikan penggantian biaya penggantian barang-barang tersebut.

Demikianlah beberapa hal yang bisa ditanggung oleh asuransi All Risk. Namun, perlu diingat bahwa setiap perusahaan asuransi bisa memiliki ketentuan yang berbeda-beda mengenai jenis risiko yang ditanggung dalam polisnya. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli asuransi All Risk, pastikan untuk membaca dengan teliti ketentuan yang tertera dalam polis.