Cara Menghitung Upah Lembur Per Jam

Cara Menghitung Upah Lembur Per Jam

Pendahuluan

Upah lembur adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan atas waktu kerja di luar jam kerja normal. Upah lembur biasanya diberikan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan yang memiliki jam kerja standar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Upah lembur ini harus dihitung dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum dan keuangan bagi perusahaan.

Langkah-langkah Menghitung Upah Lembur Per Jam

1. Tentukan tarif upah lembur per jam

Tarif upah lembur per jam akan ditentukan oleh perusahaan atau sesuai dengan ketentuan dari peraturan perusahaan. Tarif upah lembur per jam yang umumnya diberikan adalah 1,5 hingga 2 kali lipat dari upah normal. Misalnya, jika gaji karyawan per jam adalah Rp10.000, maka tarif upah lembur per jam akan menjadi Rp15.000 hingga Rp20.000.

2. Hitung jumlah jam lembur

Jumlah jam lembur adalah jumlah waktu kerja di luar jam kerja normal. Untuk menghitung jumlah jam lembur, dapat dilakukan dengan cara mengurangi total jam kerja normal dengan jumlah jam kerja yang telah dilakukan. Misalnya, jika jam kerja normal adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dan karyawan bekerja selama 10 jam pada hari itu, maka jumlah jam lembur adalah 2 jam.

3. Hitung upah lembur per jam

Setelah menentukan tarif upah lembur per jam dan jumlah jam lembur, selanjutnya hitung upah lembur per jam. Caranya adalah dengan mengalikan tarif upah lembur per jam dengan jumlah jam lembur. Misalnya, jika tarif upah lembur per jam adalah Rp15.000 dan jumlah jam lembur adalah 2 jam, maka upah lembur per jam adalah Rp30.000.

TRENDING:  Cara Menghitung Upah Per Jam

4. Hitung total upah lembur

Setelah menghitung upah lembur per jam, selanjutnya hitung total upah lembur. Caranya adalah dengan mengalikan upah lembur per jam dengan jumlah jam lembur. Misalnya, jika upah lembur per jam adalah Rp30.000 dan jumlah jam lembur adalah 2 jam, maka total upah lembur adalah Rp60.000.

Contoh Perhitungan Upah Lembur Per Jam

Sebagai contoh, terdapat karyawan dengan gaji normal per jam sebesar Rp12.000, tarif upah lembur per jam adalah 1,5 kali lipat dari gaji normal, dan karyawan bekerja selama 3 jam di luar jam kerja normal.

– Tarif upah lembur per jam = 1,5 x Rp12.000 = Rp18.000
– Jumlah jam lembur = 3 jam
– Upah lembur per jam = Rp18.000
– Total upah lembur = Rp18.000 x 3 jam = Rp54.000

Kesimpulan

Menghitung upah lembur per jam adalah hal yang penting bagi perusahaan dan karyawan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, perusahaan dapat menghitung upah lembur dengan benar dan karyawan dapat menerima pembayaran yang sesuai dengan kerja yang telah dilakukan. Pastikan perusahaan telah memiliki peraturan perusahaan yang jelas mengenai upah lembur agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa depan.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Upah Lembur Per Jam ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.