Daftar Isi
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Harian
Lembur merupakan kegiatan kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal yang telah ditentukan oleh perusahaan. Kegiatan lembur ini bisa dilakukan oleh karyawan harian maupun karyawan tetap. Lembur dilakukan saat perusahaan membutuhkan tenaga tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu yang tidak bisa diselesaikan pada jam kerja normal. Namun, perusahaan wajib memberikan upah lembur yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah cara menghitung upah lembur karyawan harian.
Langkah-langkah Menghitung Upah Lembur Karyawan Harian
1. Tentukan jam kerja normal
Perusahaan wajib menetapkan jam kerja normal bagi karyawan harian. Jam kerja normal ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja atau surat perjanjian kerja. Misalnya, jam kerja normal adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
2. Tentukan besaran upah harian
Setelah mengetahui jam kerja normal, perusahaan wajib menetapkan besaran upah harian bagi karyawan harian. Besaran upah harian ini juga biasanya diatur dalam perjanjian kerja atau surat perjanjian kerja. Misalnya, besaran upah harian adalah Rp 100.000.
3. Hitung jam lembur
Jam lembur adalah jam kerja di luar jam kerja normal. Untuk menghitung jam lembur, caranya adalah:
Jam lembur = jam kerja sebenarnya – jam kerja normal
Misalnya, karyawan harian bekerja selama 10 jam sehari dan jam kerja normal adalah 8 jam, maka:
Jam lembur = 10 – 8 = 2 jam
4. Hitung tarif upah lembur
Tarif upah lembur adalah besaran upah yang diberikan kepada karyawan harian selama bekerja lembur. Untuk menghitung tarif upah lembur, caranya adalah:
Tarif upah lembur = 1,5 x besaran upah harian
Misalnya, besaran upah harian adalah Rp 100.000, maka tarif upah lembur adalah:
Tarif upah lembur = 1,5 x Rp 100.000 = Rp 150.000
5. Hitung upah lembur
Untuk menghitung upah lembur, caranya adalah:
Upah lembur = jam lembur x tarif upah lembur
Misalnya, jam lembur adalah 2 jam dan tarif upah lembur adalah Rp 150.000, maka upah lembur adalah:
Upah lembur = 2 x Rp 150.000 = Rp 300.000
Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan Harian
Seorang karyawan harian bekerja selama 10 jam sehari pada hari Sabtu dan Minggu. Jam kerja normal adalah 8 jam sehari. Besaran upah harian adalah Rp 100.000. Berapa upah lembur yang harus diberikan kepada karyawan tersebut?
1. Hitung jam lembur:
Jam lembur = 10 – 8 = 2 jam
2. Hitung tarif upah lembur:
Tarif upah lembur = 1,5 x Rp 100.000 = Rp 150.000
3. Hitung upah lembur:
Upah lembur = 2 x Rp 150.000 = Rp 300.000
Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima upah lembur sebesar Rp 300.000.
Kesimpulan
Menghitung upah lembur karyawan harian merupakan hal yang penting bagi perusahaan dan karyawan. Perusahaan harus memberikan upah lembur yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan karyawan berhak menerima upah lembur yang adil dan sesuai dengan kerja yang dilakukan. Cara menghitung upah lembur karyawan harian adalah dengan menentukan jam kerja normal, besaran upah harian, jam lembur, tarif upah lembur, dan upah lembur. Perhitungan ini harus dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan upah lembur kepada karyawan harian.