Cara Menghitung Thr Yang Belum Setahun

Cara Menghitung THR yang Belum Setahun

Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. THR diberikan setiap tahunnya pada momen hari raya Idul Fitri dan Natal. Namun, bagaimana jika Anda baru bekerja dalam waktu kurang dari satu tahun, apakah Anda berhak mendapatkan THR?

Proses menghitung THR yang belum setahun dapat menjadi rumit, tetapi tidaklah terlalu sulit. Berikut adalah cara menghitung THR yang belum setahun yang harus Anda ketahui:

Langkah 1: Menghitung Gaji Kotor

Langkah pertama untuk menghitung THR yang belum setahun adalah dengan menghitung gaji kotor Anda. Gaji kotor adalah total penghasilan yang diterima sebelum dipotong PPh 21, BPJS, dan tunjangan lainnya.

Contoh: Jika Anda bekerja selama 4 bulan dan memiliki gaji pokok sebesar Rp. 3.000.000,- maka gaji kotor Anda adalah: RP. 3.000.000,- x 4 = Rp. 12.000.000,-

Langkah 2: Menghitung Pro Rata Gaji Bulanan

Setelah menghitung gaji kotor, langkah selanjutnya adalah menghitung pro rata gaji bulanan. Pro rata gaji bulanan adalah gaji yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerja dalam satu bulan.

Contoh: Jika Anda bekerja selama 4 bulan dengan total 120 hari kerja, maka pro rata gaji bulanan Anda adalah: RP. 12.000.000,- ÷ 120 hari kerja = Rp. 100.000,- per hari. Jumlah ini dikali dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan (umumnya 26 hari kerja) sehingga pro rata gaji bulanan Anda adalah Rp. 100.000,- x 26 hari kerja = Rp. 2.600.000,-

TRENDING:  Cara Menghitung Thr Belum Setahun

Langkah 3: Menghitung Tunjangan Hari Raya

Setelah menghitung pro rata gaji bulanan, langkah selanjutnya adalah menghitung tunjangan hari raya. Tunjangan hari raya adalah pengganti gaji pokok karyawan selama masa cuti Idul Fitri atau Natal.

Contoh: Jika perusahaan memberikan tunjangan sebesar satu bulan gaji pokok, maka tunjangan hari raya Anda adalah Rp. 3.000.000,- (gaji pokok Anda). Jumlah ini dikali dengan pro rata gaji bulanan (Rp. 2.600.000,-) sehingga tunjangan hari raya Anda adalah: Rp. 3.000.000,- x Rp. 2.600.000,- = Rp. 2.600.000,-

Langkah 4: Menghitung THR yang Belum Setahun

Langkah terakhir adalah menghitung THR yang belum setahun. Sebelumnya, perusahaan harus menentukan besarnya persentase THR untuk karyawan yang belum setahun bekerja.

Contoh: Jika perusahaan menetapkan persentase THR sebesar 60%, maka THR yang belum setahun Anda adalah: Rp. 2.600.000,- x 60% = Rp. 1.560.000,-

Kesimpulan

Dalam artikel ini, telah dijelaskan cara menghitung THR yang belum setahun. Proses ini melibatkan langkah-langkah seperti menghitung gaji kotor, pro rata gaji bulanan, tunjangan hari raya, dan persentase THR. Dengan mengetahui cara menghitung THR yang belum setahun, karyawan yang baru bekerja dapat mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan THR atau tidak.

Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.