Daftar Isi
Cara Menghitung THR Pro Rata
Pendahuluan
Setiap tahunnya, para karyawan di Indonesia memiliki hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bonus untuk memperingati hari raya agama. Namun, ada situasi dimana sebagian karyawan baru bekerja di perusahaan untuk kurang dari satu tahun dan bertanya-tanya bagaimana menghitung THR mereka yang tidak penuh. Artikel ini akan membahas tentang Cara Menghitung THR Pro Rata.
Definisi THR Pro Rata
THR Pro Rata merupakan tunjangan hari raya yang dibayarkan kepada karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun. THR Pro Rata dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja karyawan di perusahaan.
Proses Menghitung THR Pro Rata
Berikut adalah langkah-langkah yang digunakan dalam proses menghitung THR Pro Rata:
1. Tentukan jumlah bulan kerja karyawan
Untuk menghitung THR Pro Rata, yang pertama harus dilakukan adalah menentukan jumlah bulan kerja karyawan. Ini bisa dihitung dari tanggal awal karyawan mulai bekerja hingga tanggal terakhir sebelum pembayaran THR.
2. Hitung jumlah THR yang seharusnya diterima
Setelah menentukan jumlah bulan kerja karyawan, selanjutnya hitunglah jumlah THR yang seharusnya diterima. THR yang seharusnya diterima adalah satu kali gaji bulanan atau lebih. Jika gaji karyawan berubah di tengah-tengah tahun, maka ambil rata-rata gaji bulanan selama tahun tersebut.
Contoh: Seorang karyawan bekerja selama 8 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000. Jumlah THR yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp 5.000.000.
3. Hitung THR Pro Rata
Setelah mengetahui jumlah THR yang seharusnya diterima, selanjutnya hitung THR Pro Rata. THR Pro Rata dihitung dengan rumus berikut:
THR Pro Rata = (Jumlah bulan kerja / 12) x Jumlah THR yang seharusnya diterima
Contoh: Seorang karyawan bekerja selama 8 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000. Jumlah THR yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp 5.000.000. Maka, THR Pro Rata yang diterima adalah:
THR Pro Rata = (8 / 12) x Rp 5.000.000 = Rp 3.333.333
Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang karyawan yang bekerja selama 8 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000, akan menerima THR Pro Rata sebesar Rp 3.333.333.
Kesimpulan
Dalam artikel ini telah dijelaskan tentang Cara Menghitung THR Pro Rata. THR Pro Rata adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun. Untuk menghitung THR Pro Rata, yang pertama harus dilakukan adalah menentukan jumlah bulan kerja karyawan. Selanjutnya, hitunglah jumlah THR yang seharusnya diterima dan hitung THR Pro Rata. Semoga artikel ini dapat membantu para karyawan yang baru bekerja di perusahaan untuk menghitung THR mereka yang tidak penuh.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung THR Pro Rata ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.