Cara Menghitung Thr Kurang Dari Setahun

Cara Menghitung THR Kurang dari Setahun

Setiap tahunnya, perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. THR merupakan salah satu bentuk bonus yang diberikan oleh perusahaan sebagai tanda terima kasih atas kerja keras karyawan selama setahun. THR biasanya diberikan sebulan sebelum hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal. Namun, bagaimana jika karyawan tersebut belum bekerja selama setahun? Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari setahun? Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.

Pengertian THR

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak karyawan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. THR harus diberikan oleh perusahaan pada setiap tahunnya kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 1 bulan penuh. Besaran THR minimal adalah 1 bulan gaji pokok karyawan.

Jika karyawan belum bekerja selama setahun, maka besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan lamanya masa kerja. Berikut adalah cara menghitung THR kurang dari setahun.

Cara Menghitung THR Kurang dari Setahun

Untuk menghitung THR kurang dari setahun, perlu diperhatikan beberapa hal berikut:

Hitung Masa Kerja

Yang pertama harus dilakukan adalah menghitung masa kerja karyawan. Masa kerja dihitung dari tanggal karyawan mulai bekerja hingga tanggal 31 bulan sebelum bulan di mana THR diberikan. Contohnya, jika THR diberikan pada bulan Mei, maka masa kerja dihitung dari tanggal karyawan mulai bekerja hingga 31 Maret.

Hitung Gaji Pokok

Setelah itu, hitung gaji pokok karyawan. Gaji pokok adalah gaji yang diterima oleh karyawan setiap bulannya sebelum dikurangi dengan potongan-potongan lainnya.

Tentukan Besaran THR

Setelah itu, tentukan besaran THR yang akan diterima oleh karyawan yang belum bekerja selama setahun. Besaran THR dihitung dengan rumus:

Besaran THR = (Masa Kerja / 12) x Gaji Pokok

Dalam rumus tersebut, masa kerja dihitung dalam bulan dan gaji pokok dihitung per bulan. Misalnya, karyawan A bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp. 5.000.000,- per bulan. Maka besaran THR yang akan diterima oleh karyawan A adalah:

Besaran THR = (6/12) x 5.000.000,- = 2.500.000,-

Kesimpulan

Dalam memberikan THR kepada karyawan yang belum bekerja selama setahun, perusahaan harus menghitung besaran THR dengan memperhatikan masa kerja dan gaji pokok karyawan. Besaran THR dihitung dengan rumus: Besaran THR = (Masa Kerja / 12) x Gaji Pokok. Dengan demikian, karyawan yang belum bekerja selama setahun tetap memperoleh haknya atas THR.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung THR Kurang dari Setahun ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.