Daftar Isi
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Bagi para karyawan kontrak, menerima tunjangan hari raya (THR) merupakan hal yang sangat penting. Namun, menghitung THR karyawan kontrak dapat menjadi hal yang rumit bagi beberapa orang. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara menghitung THR karyawan kontrak dengan mudah dan tepat.
Pertama-tama, apa itu THR?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan tahunan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras selama setahun. THR biasanya diberikan menjelang hari raya seperti Lebaran atau Natal.
THR sebenarnya bukanlah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Namun, THR dianggap sebagai salah satu hak karyawan yang harus dilindungi. Oleh karena itu, diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap karyawan berhak menerima THR.
Lalu, bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak?
Untuk menghitung THR karyawan kontrak, kita perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Menghitung gaji bulanan karyawan kontrak
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung gaji bulanan karyawan kontrak. Gaji bulanan yang dimaksud adalah gaji yang diterima oleh karyawan kontrak dalam satu bulan kerja.
Contoh:
Seorang karyawan kontrak memiliki gaji bulanan sebesar Rp 3.500.000,-
2. Menghitung lama kerja karyawan kontrak
Langkah kedua adalah menghitung lama kerja karyawan kontrak. Lama kerja karyawan kontrak dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja.
Contoh:
Seorang karyawan kontrak telah bekerja selama 10 bulan.
3. Menghitung jumlah THR
Jumlah THR yang diterima oleh karyawan kontrak dihitung berdasarkan rumus:
Jumlah THR = (Gaji bulanan x Lama kerja) x 1/12
Contoh:
Menggunakan contoh di atas, maka jumlah THR yang diterima oleh karyawan kontrak adalah:
(Rp 3.500.000,- x 10) x 1/12 = Rp 2.916.667,-
Kesimpulan
Dalam menghitung THR karyawan kontrak, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah menghitung gaji bulanan karyawan kontrak, menghitung lama kerja karyawan kontrak, dan menghitung jumlah THR dengan rumus (Gaji bulanan x Lama kerja) x 1/12.
Dengan mengetahui cara menghitung THR karyawan kontrak, karyawan kontrak dapat memperoleh hak mereka secara tepat dan adil. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.