Cara Menghitung Struktur Skala Upah

Cara Menghitung Struktur Skala Upah

Skala upah merupakan struktur gaji karyawan yang dibuat berdasarkan tingkat jabatan dan masa kerja. Dalam struktur skala upah, terdapat perbedaan gaji antara karyawan dengan jabatan yang lebih rendah dan lebih tinggi. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara menghitung struktur skala upah.

Langkah-langkah Cara Menghitung Struktur Skala Upah

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung struktur skala upah.

Langkah 1: Tentukan Jabatan dan Tingkatan

Tentukan jabatan dan tingkatan karyawan dalam perusahaan. Misalnya, perusahaan memiliki jabatan Staff, Supervisor, dan Manager. Masing-masing jabatan memiliki tingkatan 1, 2, dan 3.

Langkah 2: Tentukan Gaji Pokok

Tentukan gaji pokok untuk setiap jabatan dan tingkatan. Misalnya, gaji pokok untuk Staff tingkat 1 sebesar Rp 3.000.000, Supervisor tingkat 2 sebesar Rp 4.500.000, dan Manager tingkat 3 sebesar Rp 6.500.000.

Langkah 3: Tentukan Faktor Pengali

Tentukan faktor pengali untuk setiap tingkatan. Faktor pengali digunakan untuk menentukan gaji pokok setiap karyawan berdasarkan masa kerja. Misalnya, faktor pengali untuk karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun adalah 1, sedangkan karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun memiliki faktor pengali 1,2.

Langkah 4: Hitung Gaji Pokok Setiap Karyawan

Hitung gaji pokok setiap karyawan berdasarkan jabatan, tingkatan, dan masa kerja. Misalnya, karyawan Staff tingkat 1 dengan masa kerja 1 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 3.600.000 (Rp 3.000.000 x 1,2).

Langkah 5: Tentukan Tunjangan dan Bonus

Tentukan tunjangan dan bonus untuk setiap karyawan berdasarkan jabatan dan tingkatan. Misalnya, karyawan Manager tingkat 3 mendapatkan tunjangan kesehatan sebesar Rp 1.000.000 dan bonus kinerja sebesar 2 bulan gaji pokok.

Langkah 6: Jumlahkan Gaji Pokok, Tunjangan, dan Bonus

Jumlahkan gaji pokok, tunjangan, dan bonus untuk setiap karyawan. Misalnya, karyawan Manager tingkat 3 dengan masa kerja 2 tahun memiliki total penghasilan sebesar Rp 18.800.000 (Rp 6.500.000 gaji pokok + Rp 1.000.000 tunjangan kesehatan + Rp 13.000.000 bonus kinerja).

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung struktur skala upah. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, perusahaan dapat membuat struktur skala upah yang adil dan sesuai dengan tingkat jabatan serta masa kerja karyawan.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Struktur Skala Upah ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.