Cara Menghitung Spt Tahunan Pph Wajib Pajak Orang Pribadi

Cara Menghitung Spt Tahunan Pph Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Indonesia wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) setiap tahunnya. SPT Tahunan PPh adalah laporan keuangan yang berisi tentang penghasilan, pengurangan, dan pajak yang harus dibayar oleh WP OP selama satu tahun. Melakukan perhitungan SPT Tahunan PPh mungkin terlihat membingungkan, namun dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, proses tersebut bisa dilakukan secara mudah dan akurat.

Langkah-langkah Cara Menghitung Spt Tahunan Pph Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Hitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama dalam menghitung SPT Tahunan PPh adalah dengan menghitung penghasilan bruto WP OP. Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dikurangi biaya-biaya operasional. Penghasilan bruto bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, usaha, atau investasi.

Contoh:

• Penghasilan gaji sebesar Rp 60.000.000

• Penghasilan usaha sebesar Rp 30.000.000

• Penghasilan investasi sebesar Rp 5.000.000

Total Penghasilan Bruto: Rp 95.000.000

2. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Langkah kedua adalah mengurangi penghasilan tidak kena pajak dari penghasilan bruto. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Penghasilan tidak kena pajak bisa berupa tunjangan karyawan, penghasilan dari pekerjaan lepas, atau penghasilan dari investasi tertentu.

Contoh:

• Tunjangan karyawan sebesar Rp 10.000.000

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Spt Tahunan

• Penghasilan dari pekerjaan lepas sebesar Rp 5.000.000

Total Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rp 15.000.000

Penghasilan kena pajak: Rp 95.000.000 – Rp 15.000.000 = Rp 80.000.000

3. Kurangi Pengurangan Pajak

Langkah ketiga adalah mengurangi pengurangan pajak dari penghasilan kena pajak. Pengurangan pajak adalah pengurangan yang bisa diberikan kepada WP OP, seperti pengurangan biaya operasional, iuran pensiun, dan lain-lain.

Contoh:

• Biaya operasional sebesar Rp 20.000.000

• Iuran pensiun sebesar Rp 5.000.000

Total Pengurangan Pajak: Rp 25.000.000

Penghasilan yang akan dikenakan pajak: Rp 80.000.000 – Rp 25.000.000 = Rp 55.000.000

4. Hitung Besar Pajak

Langkah keempat adalah menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan WP OP. Pajak dihitung berdasarkan persentase yang ditentukan oleh pemerintah, tergantung pada besaran penghasilan. Persentase ini biasa disebut dengan tarif pajak. Tarif pajak bisa berbeda-beda untuk setiap kategori penghasilan.

Contoh:

Jika tarif pajak untuk penghasilan sebesar Rp 55.000.000 adalah 5%, maka:

Pajak yang harus dibayar: Rp 55.000.000 x 5% = Rp 2.750.000

Ringkasan

Langkah-langkah cara menghitung SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi:

1. Hitung Penghasilan Bruto

2. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak

3. Kurangi Pengurangan Pajak

4. Hitung Besar Pajak

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, WP OP akan dapat menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan dengan tepat dan akurat.

Kesimpulan

Dalam melakukan perhitungan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain menghitung penghasilan bruto, mengurangi penghasilan tidak kena pajak, mengurangi pengurangan pajak, dan menghitung besar pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, WP OP akan dapat membayar pajak dengan tepat dan akurat.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Tahunan Orang Pribadi

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Spt Tahunan Pph Wajib Pajak Orang Pribadi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.