Daftar Isi
Cara Menghitung Ppn Penjualan Gedung
Pengertian PPN
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli atas barang dan jasa di Indonesia. Pajak ini merupakan sumber utama penerimaan negara dan dikenakan pada semua jenis barang dan jasa, termasuk juga pada penjualan gedung.
Cara Menghitung PPN Penjualan Gedung
Berikut adalah cara menghitung PPN penjualan gedung:
Langkah 1: Hitung Harga Jual Bersih
Harga jual bersih adalah harga jual gedung dikurangi dengan potongan-potongan, seperti diskon dan potongan harga. Contoh, jika harga jual gedung adalah Rp 1.000.000.000 dan terdapat diskon sebesar 5%, maka harga jual bersih adalah:
Rp 1.000.000.000 – (5% x Rp 1.000.000.000) = Rp 950.000.000
Langkah 2: Hitung Besarnya PPN
PPN dikenakan sebesar 10% dari harga jual bersih. Jadi, untuk menghitung besarnya PPN pada gedung yang dijual seharga Rp 950.000.000, caranya adalah:
10% x Rp 950.000.000 = Rp 95.000.000
Jadi, besarnya PPN pada gedung tersebut adalah Rp 95.000.000.
Langkah 3: Hitung Harga Jual Kotor
Harga jual kotor adalah harga jual bersih ditambahkan dengan besarnya PPN. Jadi, untuk menghitung harga jual kotor pada gedung yang dijual seharga Rp 950.000.000 dengan PPN sebesar Rp 95.000.000, caranya adalah:
Rp 950.000.000 + Rp 95.000.000 = Rp 1.045.000.000
Jadi, harga jual kotor pada gedung tersebut adalah Rp 1.045.000.000.
Perhitungan PPN pada Penjualan Gedung Bekas
Perhitungan PPN pada penjualan gedung bekas sedikit berbeda dengan penjualan gedung baru. Pada penjualan gedung bekas, PPN hanya dikenakan pada margin atau selisih antara harga jual dan harga beli. Berikut adalah cara menghitung PPN pada penjualan gedung bekas:
Langkah 1: Hitung Margin
Margin adalah selisih antara harga jual dengan harga beli gedung. Contoh, jika harga beli gedung adalah Rp 800.000.000 dan dijual dengan harga Rp 1.000.000.000, maka margin adalah:
Rp 1.000.000.000 – Rp 800.000.000 = Rp 200.000.000
Langkah 2: Hitung Besarnya PPN
PPN dikenakan sebesar 10% dari margin. Jadi, untuk menghitung besarnya PPN pada gedung bekas dengan margin sebesar Rp 200.000.000, caranya adalah:
10% x Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000
Jadi, besarnya PPN pada gedung bekas tersebut adalah Rp 20.000.000.
Kesimpulan
Dalam melakukan perhitungan PPN pada penjualan gedung, perlu menghitung harga jual bersih, besarnya PPN, dan harga jual kotor. Pada penjualan gedung bekas, PPN hanya dikenakan pada margin atau selisih antara harga jual dan harga beli gedung. Dengan memahami cara menghitung PPN penjualan gedung, dapat membantu Anda dalam melakukan transaksi jual beli gedung dengan lebih baik dan akurat.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Ppn Penjualan Gedung ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.