Cara Menghitung Ppn Jika Ada Diskon

Cara Menghitung PPN Jika Ada Diskon

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. Setiap perusahaan atau pelaku usaha harus memahami cara menghitung PPN yang tepat agar tidak terkena sanksi dari pihak berwenang.

Namun, bagaimana jika terdapat diskon pada penjualan tersebut? Bagaimana cara menghitung PPN jika ada diskon? Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah yang digunakan dalam proses tersebut.

Langkah-langkah Menghitung PPN Jika Ada Diskon

Langkah pertama adalah dengan menghitung nilai dasar transaksi. Nilai dasar transaksi adalah harga jual barang atau jasa sebelum dikenakan PPN. Contoh, jika Anda membeli barang senilai Rp 1.000.000 tetapi mendapatkan diskon sebesar 10%, maka nilai dasar transaksi adalah:

Nilai Dasar Transaksi = Harga Jual – Diskon

Nilai Dasar Transaksi = Rp 1.000.000 – (Rp 1.000.000 x 10%)

Nilai Dasar Transaksi = Rp 900.000

Langkah kedua adalah menghitung PPN dari nilai dasar transaksi. PPN di Indonesia dikenakan sebesar 10% dari nilai dasar transaksi. Oleh karena itu, PPN yang harus dibayar dalam contoh di atas adalah:

PPN = Nilai Dasar Transaksi x 10%

PPN = Rp 900.000 x 10%

PPN = Rp 90.000

Jadi, total harga yang harus dibayar adalah:

Total Harga = Nilai Dasar Transaksi + PPN

Total Harga = Rp 900.000 + Rp 90.000

Total Harga = Rp 990.000

Jadi, jika terdapat diskon pada penjualan, cara menghitung PPN adalah dengan menghitung nilai dasar transaksi terlebih dahulu, kemudian menghitung PPN dari nilai tersebut dan menambahkannya kembali ke nilai dasar transaksi.

Contoh Kasus Lain

Bagaimana jika Anda membeli barang senilai Rp 1.000.000 tetapi mendapatkan diskon sebesar 20%? Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPN jika ada diskon:

Nilai Dasar Transaksi = Harga Jual – Diskon

Nilai Dasar Transaksi = Rp 1.000.000 – (Rp 1.000.000 x 20%)

Nilai Dasar Transaksi = Rp 800.000

PPN = Nilai Dasar Transaksi x 10%

PPN = Rp 800.000 x 10%

PPN = Rp 80.000

Total Harga = Nilai Dasar Transaksi + PPN

Total Harga = Rp 800.000 + Rp 80.000

Total Harga = Rp 880.000

Kesimpulan

Proses menghitung PPN jika ada diskon adalah dengan menghitung nilai dasar transaksi terlebih dahulu, kemudian menghitung PPN dari nilai tersebut dan menambahkannya kembali ke nilai dasar transaksi. Jika Anda membeli barang atau jasa dengan diskon, pastikan untuk menghitung PPN dengan benar agar tidak terkena sanksi.

Demikianlah artikel mengenai Cara Menghitung PPN Jika Ada Diskon. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.