Daftar Isi
Cara Menghitung Ppn Dan Pph Sewa Kendaraan
Definisi PPN dan PPH
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahapan produksi atau penjualan barang dan jasa. Sedangkan PPH atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha.
Dalam hal sewa kendaraan, baik PPN dan PPH akan diterapkan. PPN dikenakan pada harga sewa kendaraan, sedangkan PPH dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pemilik kendaraan.
Cara Menghitung PPN Sewa Kendaraan
Langkah-langkah untuk menghitung PPN sewa kendaraan adalah sebagai berikut:
1. Tentukan harga sewa kendaraan
Misalnya, harga sewa kendaraan adalah Rp 500.000 per hari.
2. Hitung PPN
PPN memiliki tarif 10%, jadi jika harga sewa kendaraan adalah Rp 500.000, maka PPN yang dikenakan adalah 10% x Rp 500.000 = Rp 50.000.
3. Total harga sewa kendaraan
Tambahkan PPN ke harga sewa kendaraan: Rp 500.000 + Rp 50.000 = Rp 550.000.
Jadi, total harga sewa kendaraan yang harus dibayar adalah Rp 550.000.
Cara Menghitung PPH Sewa Kendaraan
Langkah-langkah untuk menghitung PPH sewa kendaraan adalah sebagai berikut:
1. Tentukan penghasilan dari sewa kendaraan
Misalnya, penghasilan dari sewa kendaraan adalah Rp 3.000.000 per bulan.
2. Hitung PPH
PPH memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha dan besarnya penghasilan. Misalnya, untuk usaha persewaan kendaraan dengan penghasilan di bawah Rp 4.800.000, tarif PPH adalah 5%. Jadi jika penghasilan dari sewa kendaraan adalah Rp 3.000.000, maka PPH yang dikenakan adalah 5% x Rp 3.000.000 = Rp 150.000.
3. Penghasilan bersih
Kurangi PPH dari penghasilan bruto: Rp 3.000.000 – Rp 150.000 = Rp 2.850.000.
Jadi, penghasilan bersih dari sewa kendaraan adalah Rp 2.850.000.
Kesimpulan
Dalam melakukan sewa kendaraan, tidak hanya harus memperhitungkan harga sewa kendaraan, tetapi juga PPN dan PPH yang harus dibayarkan. Cara menghitung PPN dan PPH sewa kendaraan relatif mudah, tetapi harus dilakukan secara teliti untuk menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan kerugian bagi penyewa atau pemilik kendaraan.
Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa lagi di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.