Cara Menghitung Ppn Dan Pph Jasa Konstruksi

Cara Menghitung Ppn Dan Pph Jasa Konstruksi

Pendahuluan

Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang terus berkembang di Indonesia. Pada umumnya, jasa konstruksi meliputi pembangunan gedung, infrastruktur, jalan, dan jembatan. Namun, sebagai pelaku usaha dalam sektor ini, perlu diketahui bahwa pengenaan pajak adalah salah satu hal yang harus diperhatikan. Salah satu pajak yang harus dikenakan dalam penyediaan jasa konstruksi adalah PPN dan PPH. Bagaimana cara menghitung PPN dan PPH jasa konstruksi? Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Menghitung PPN Jasa Konstruksi

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap kegiatan ekonomi di Indonesia. Dalam penyediaan jasa konstruksi, besarnya PPN yang harus dikenakan adalah 10% dari harga jasa yang diberikan kepada klien atau pelanggan.

Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung PPN jasa konstruksi:

1. Tentukan harga jasa yang telah disepakati dengan klien atau pelanggan.

2. Hitunglah besarnya PPN yang harus dikenakan. Caranya adalah dengan mengalikan harga jasa dengan tarif PPN sebesar 10%. Contoh: jika harga jasa sebesar Rp 100.000.000,- maka besarnya PPN yang harus dikenakan adalah Rp 10.000.000,-.

3. Tambahkan besarnya PPN ke dalam harga jasa. Contoh: jika harga jasa sebesar Rp 100.000.000,- dan besarnya PPN sebesar Rp 10.000.000,-, maka total harga yang harus dibayar oleh klien atau pelanggan adalah Rp 110.000.000,-.

Cara Menghitung PPH Jasa Konstruksi

Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan usaha. Dalam penyediaan jasa konstruksi, besarnya PPH yang harus dikenakan tergantung pada status klien atau pelanggan.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Jasa Konsultan

Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung PPH jasa konstruksi untuk klien atau pelanggan yang berstatus badan usaha:

1. Tentukan harga jasa yang telah disepakati dengan klien atau pelanggan.

2. Hitunglah besarnya PPN yang harus dikenakan. Caranya sama dengan cara menghitung PPN pada langkah sebelumnya.

3. Kurangi besarnya PPN dari harga jasa. Contoh: jika harga jasa sebesar Rp 100.000.000,- dan besarnya PPN sebesar Rp 10.000.000,-, maka jumlah yang harus diperhitungkan dalam pengenaan PPH adalah Rp 90.000.000,-.

4. Hitunglah besarnya PPH yang harus dikenakan. Besarnya PPH tergantung pada besarnya penghasilan yang diperoleh dan tarif PPH yang berlaku. Untuk tarif PPH jasa konstruksi, dapat dilihat pada tabel yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5. Tambahkan besarnya PPH ke dalam harga jasa. Contoh: jika harga jasa sebesar Rp 100.000.000,-, besarnya PPN sebesar Rp 10.000.000,-, dan besarnya PPH sebesar Rp 2.000.000,-, maka total harga yang harus dibayar oleh klien atau pelanggan adalah Rp 112.000.000,-.

Sementara itu, untuk klien atau pelanggan yang berstatus orang pribadi, besarnya PPH yang harus dikenakan adalah sebesar 5% dari total harga jasa yang diterima oleh pelaku usaha.

Kesimpulan

Dalam penyediaan jasa konstruksi, pengenaan pajak adalah hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. PPN dan PPH adalah dua pajak yang harus dikenakan dalam penyediaan jasa konstruksi. Cara menghitung PPN jasa konstruksi adalah dengan mengalikan harga jasa dengan tarif PPN sebesar 10%. Sedangkan, cara menghitung PPH jasa konstruksi tergantung pada status klien atau pelanggan. Untuk klien atau pelanggan yang berstatus badan usaha, besarnya PPH tergantung pada besarnya penghasilan yang diperoleh dan tarif PPH yang berlaku. Sedangkan, untuk klien atau pelanggan yang berstatus orang pribadi, besarnya PPH yang harus dikenakan adalah sebesar 5% dari total harga jasa yang diterima oleh pelaku usaha.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Jasa Konstruksi

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Ppn Dan Pph Jasa Konstruksi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.