Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi adalah PPh (Pajak Penghasilan) terutang. PPh terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan setelah dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Namun, terkadang wajib pajak mengalami kesulitan dalam menghitung PPh terutang. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan cara menghitung PPh terutang wajib pajak orang pribadi dengan detail.
Langkah-langkah Menghitung PPh Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghitung PPh terutang wajib pajak orang pribadi:
Menghitung Bruto Yearly Income
Bruto Yearly Income adalah penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak dalam satu tahun. Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan antara lain biaya jabatan, biaya pensiun, biaya penghasilan yang tidak kena pajak, dan lain-lain.
Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Besarnya PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Pada tahun 2021, besaran PTKP untuk wajib pajak lajang adalah Rp 54 juta dan untuk wajib pajak yang sudah menikah adalah Rp 58,5 juta. Selain itu, PTKP juga dapat ditambahkan dengan besaran tunjangan anak sebesar Rp 4,5 juta per anak.
Mengurangkan Bruto Yearly Income dengan PTKP
Setelah menentukan Bruto Yearly Income dan PTKP, langkah selanjutnya adalah mengurangkan Bruto Yearly Income dengan PTKP. Hasil pengurangan ini disebut dengan Taxable Income.
Menentukan Tarif PPh
Setelah mengetahui Taxable Income, langkah selanjutnya adalah menentukan tarif PPh. Tarif PPh tergantung pada besarnya Taxable Income. Pada tahun 2021, tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
0% untuk Taxable Income di bawah Rp 50 juta
5% untuk Taxable Income di antara Rp 50 juta – Rp 250 juta
15% untuk Taxable Income di antara Rp 250 juta – Rp 500 juta
25% untuk Taxable Income di antara Rp 500 juta – Rp 1 miliar
30% untuk Taxable Income di atas Rp 1 miliar
Menghitung PPh Terutang
Setelah menentukan tarif PPh, langkah terakhir adalah menghitung PPh terutang dengan cara mengalikan Taxable Income dengan tarif PPh.
Contoh Perhitungan PPh Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi
Misalkan seorang wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 150 juta per tahun dan sudah menikah dengan dua anak. Berikut adalah perhitungan PPh terutang:
Bruto Yearly Income = Rp 150 juta
PTKP = Rp 58,5 juta + (2 x Rp 4,5 juta) = Rp 67,5 juta
Taxable Income = Rp 150 juta – Rp 67,5 juta = Rp 82,5 juta
Tarif PPh = 5%
PPh Terutang = 5% x Rp 82,5 juta = Rp 4,125 juta
Dari contoh perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPh terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi tersebut sebesar Rp 4,125 juta.
Kesimpulan
Menghitung PPh terutang wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Dalam menghitung PPh terutang, wajib pajak harus memperhatikan penghasilan bruto, PTKP, tarif PPh, dan Taxable Income. Dengan mengetahui cara menghitung PPh terutang, diharapkan wajib pajak dapat membayar pajak dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.