Cara Menghitung Pph Terutang Pasal 17

Cara Menghitung Pph Terutang Pasal 17

Pajak Penghasilan (Pph) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia pada penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur mengenai pengenaan Pph, salah satunya adalah Pasal 17. Pasal ini mengatur tentang pengenaan Pph terhadap penghasilan dari pekerjaan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi yang bukan pengusaha atau badan.

Untuk mengetahui besarnya Pph yang harus dibayarkan sesuai dengan Pasal 17, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut adalah cara menghitung Pph terutang Pasal 17:

1. Tentukan Penghasilan Bruto

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak selama satu tahun. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2. Kurangkan Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan

Setelah menentukan penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah mengurangkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan secara wajar dan langsung berkaitan dengan penghasilan yang diterima. Contoh biaya-biaya yang dapat dikurangkan antara lain biaya transportasi, biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan biaya pengembangan karir.

3. Tentukan Penghasilan Netto

Setelah mengurangkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, langkah selanjutnya adalah menentukan penghasilan netto. Penghasilan netto adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan.

4. Hitung Pph Terutang

Setelah menentukan penghasilan netto, langkah terakhir adalah menghitung Pph terutang dengan menggunakan tarif yang berlaku sesuai dengan Pasal 17. Tarif Pph yang berlaku untuk Pasal 17 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Tahunan
Tarif Pph
Pph Terutang

Kurang dari atau sama dengan Rp50.000.000,-
5%
(Penghasilan Netto x 5%)

Lebih dari Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,-
15%
[(Penghasilan Netto – Rp50.000.000,-) x 15%] + (Rp2.500.000,-)

Lebih dari Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,-
25%
[(Penghasilan Netto – Rp250.000.000,-) x 25%] + (Rp32.500.000,-)

Lebih dari Rp500.000.000,-
30%
[(Penghasilan Netto – Rp500.000.000,-) x 30%] + (Rp95.000.000,-)

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa tarif Pph yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 tergantung pada besar penghasilan tahunan. Semakin besar penghasilan tahunan, maka semakin tinggi tarif Pph yang harus dibayarkan.

Dengan mengetahui langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat menghitung besarnya Pph terutang sesuai dengan Pasal 17. Adapun contoh perhitungan Pph terutang Pasal 17 adalah sebagai berikut:

Penghasilan bruto selama satu tahun: Rp100.000.000,-

Biaya-biaya yang dapat dikurangkan: Rp30.000.000,-

Penghasilan netto: (Rp100.000.000,- – Rp30.000.000,-) = Rp70.000.000,-

Berdasarkan tabel tarif Pph yang berlaku, maka Pph terutang yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Jika penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp50.000.000,-:

Pph terutang = (Rp70.000.000,- x 5%) = Rp3.500.000,-

Jika penghasilan tahunan lebih dari Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,-:

Pph terutang = [(Rp70.000.000,- – Rp50.000.000,-) x 15%] + (Rp2.500.000,-) = Rp7.000.000,-

Dari contoh perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa besarnya Pph terutang tergantung pada besar penghasilan tahunan dan tarif Pph yang berlaku sesuai dengan Pasal 17.

Kesimpulan

Pph terutang Pasal 17 dapat dihitung dengan menggunakan beberapa langkah, yaitu menentukan penghasilan bruto, mengurangkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, menentukan penghasilan netto, dan menghitung Pph terutang dengan menggunakan tarif yang berlaku sesuai dengan Pasal 17. Tarif Pph yang berlaku tergantung pada besar penghasilan tahunan. Semakin besar penghasilan tahunan, maka semakin tinggi tarif Pph yang harus dibayarkan.

Demikianlah artikel mengenai Cara Menghitung Pph Terutang Pasal 17. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pembaca mengenai cara menghitung Pph terutang sesuai dengan Pasal 17. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.