Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Terutang Orang Pribadi
Pajak Penghasilan (Pph) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan seseorang atau badan usaha. Pph terutang orang pribadi adalah Pph yang harus dibayar oleh individu atau perseorangan. Sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami dan memenuhi kewajiban pembayaran Pph terutang orang pribadi. Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung Pph terutang orang pribadi.
1. Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah pendapatan yang diterima sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto terdiri dari gaji, tunjangan, bonus, komisi, dan sumber pendapatan lainnya. Untuk menghitung penghasilan bruto, tambahkan semua sumber pendapatan yang telah diterima selama satu tahun. Misalnya, jika penghasilan bulanan Anda Rp 5 juta, maka penghasilan bruto tahunan Anda adalah Rp 60 juta.
2. Kurangi Pengurang Penghasilan
Setelah kita mengetahui penghasilan bruto, selanjutnya kita harus mengurangi pengurang penghasilan. Pengurang penghasilan adalah pengurangan yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi beban pajak. Pengurang penghasilan terdiri dari tunjangan keluarga, biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan sumber pengurang penghasilan lainnya. Jumlah pengurang penghasilan tergantung pada rumah tangga dan kondisi individu. Misalnya, jika penghasilan bruto Anda adalah Rp 60 juta dan pengurang penghasilan Anda adalah Rp 10 juta, maka penghasilan neto Anda adalah Rp 50 juta.
3. Tentukan Tarif Pph
Tarif Pph tergantung pada penghasilan neto dan status pernikahan. Pemerintah menetapkan beberapa tarif Pph untuk individu dengan status pernikahan yang berbeda-beda. Tarif Pph terdiri dari beberapa tingkat, misalnya 5%, 15%, 25%, dan 30%. Untuk mengetahui tarif Pph yang tepat, Anda dapat melihat tabel tarif Pph yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4. Hitung Pph Terutang
Selanjutnya, hitung Pph terutang dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Pph Terutang = Penghasilan Neto x Tarif Pph
Contohnya, jika penghasilan neto Anda adalah Rp 50 juta dan tarif Pph yang berlaku adalah 15%, maka Pph terutang Anda adalah:
Pph Terutang = Rp 50 juta x 15%
Pph Terutang = Rp 7,5 juta
5. Hitung Pph yang Sudah Dipotong
Terakhir, hitung Pph yang sudah dipotong. Pph yang sudah dipotong adalah jumlah Pph yang telah dipotong pada gaji Anda setiap bulannya. Jumlah Pph yang sudah dipotong dapat dilihat pada slip gaji atau laporan penghasilan lainnya. Setelah mengetahui jumlah Pph yang sudah dipotong, kurangkan jumlah tersebut dari Pph terutang Anda.
Kesimpulan
Menghitung Pph terutang orang pribadi sangat penting untuk memastikan bahwa kita memenuhi kewajiban pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung Pph terutang orang pribadi adalah menghitung penghasilan bruto, mengurangi pengurang penghasilan, menentukan tarif Pph, menghitung Pph terutang, dan menghitung Pph yang sudah dipotong. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kita dapat memperoleh Pph terutang yang akurat dan memenuhi kewajiban pajak dengan baik.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Terutang Orang Pribadi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.