Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Suami Istri Digabung
Pendahuluan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. PPh diberlakukan pada semua jenis penghasilan, termasuk gaji, bonus, dan honorarium. Bagi pasangan suami istri, menghitung PPh dapat menjadi masalah yang rumit karena peraturan pajak yang berbeda-beda. Artikel ini akan membahas tentang cara menghitung PPh suami istri digabung.
Cara Menghitung Pph Suami Istri Digabung
Untuk menghitung PPh suami istri digabung, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:
1. Hitung Penghasilan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung penghasilan suami dan istri secara terpisah. Penghasilan suami dan istri mencakup semua penghasilan yang diterima selama satu tahun, termasuk gaji, bonus, dan penghasilan lainnya.
2. Hitung Pengurangan
Setelah penghasilan suami dan istri dihitung, selanjutnya harus dihitung pengurangan yang dapat diklaim. Pengurangan termasuk tunjangan keluarga, biaya pendidikan anak, dan biaya kesehatan.
3. Gabungkan Penghasilan
Setelah penghasilan dan pengurangan dihitung, selanjutnya adalah menggabungkan penghasilan suami dan istri. Penghasilan gabungan ini digunakan untuk menghitung PPh suami istri digabung.
4. Hitung PPh
Setelah penghasilan gabungan dihitung, selanjutnya harus menghitung PPh yang harus dibayar. PPh dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku, yang tergantung pada jumlah penghasilan gabungan suami istri.
5. Bayar PPh
Setelah PPh dihitung, selanjutnya adalah membayar PPh sesuai dengan jumlah yang terhitung.
Contoh Menghitung Pph Suami Istri Digabung
Berikut adalah contoh menghitung PPh suami istri digabung:
Penghasilan suami: Rp 100 juta
Penghasilan istri: Rp 50 juta
Pengurangan: Rp 10 juta
Penghasilan gabungan: Rp 140 juta (100 juta + 50 juta – 10 juta)
Tarif PPh: 5%
PPh yang harus dibayar: Rp 7 juta (140 juta x 5%)
Kesimpulan
Menghitung PPh suami istri digabung dapat menjadi rumit, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah ini, dapat membantu pasangan suami istri untuk menghitung PPh dengan benar dan menghindari sanksi pajak yang tidak diinginkan. Jangan lupa untuk selalu melakukan perhitungan dengan hati-hati dan mengikuti peraturan pajak yang berlaku.