Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi
Pengertian Pph Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi
Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 4 ayat 2 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang dihitung berdasarkan tarif progresif. Sedangkan jasa konstruksi adalah jasa yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi bangunan, jalan, jembatan, dan sejenisnya.
Dalam jasa konstruksi, Pph Pasal 4 ayat 2 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh kontraktor atau pelaksana pekerjaan konstruksi. Besarnya Pph Pasal 4 ayat 2 tergantung pada besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh kontraktor atau pelaksana pekerjaan konstruksi.
Cara Menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi
Berikut adalah cara menghitung Pph Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi:
1. Hitung Penghasilan Kena Pajak Bruto (PKPB)
PKPB dihitung dengan cara mengurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor atau pelaksana pekerjaan konstruksi dari total nilai kontrak. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan antara lain:
– Biaya bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi
– Biaya upah pekerja yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi
– Biaya sewa alat berat yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi
– Biaya transportasi untuk pengiriman bahan-bahan dan alat berat
PKPB = Total nilai kontrak – biaya-biaya yang dikeluarkan
2. Tentukan Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2
Tarif Pph Pasal 4 ayat 2 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak bruto (PKPB) yang telah dihitung pada langkah pertama. Berikut adalah tarif Pph Pasal 4 ayat 2 untuk Wajib Pajak orang pribadi:
– Sampai dengan Rp50 juta = 5%
– Di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta = 15%
– Di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta = 25%
– Di atas Rp500 juta = 30%
3. Hitung Pph Pasal 4 Ayat 2
Pph Pasal 4 ayat 2 dihitung dengan cara mengalikan PKPB dengan tarif Pph Pasal 4 ayat 2 yang telah ditentukan pada langkah kedua. Berikut adalah rumus untuk menghitung Pph Pasal 4 ayat 2:
Pph Pasal 4 Ayat 2 = PKPB x Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2
Contoh:
Seorang kontraktor mendapatkan nilai kontrak sebesar Rp500 juta dan telah mengeluarkan biaya sebesar Rp200 juta untuk bahan-bahan, upah pekerja, dan sewa alat berat. Berapa besar Pph Pasal 4 ayat 2 yang harus dibayarkan oleh kontraktor tersebut?
PKPB = Rp500 juta – Rp200 juta = Rp300 juta
– Tarif Pph Pasal 4 ayat 2 untuk PKPB Rp300 juta adalah 25%
Pph Pasal 4 Ayat 2 = Rp300 juta x 25% = Rp75 juta
Jadi, kontraktor tersebut harus membayar Pph Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp75 juta.
Kesimpulan
Pph Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor atau pelaksana pekerjaan konstruksi. Untuk menghitung Pph Pasal 4 ayat 2, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak Bruto (PKPB), menentukan tarif Pph Pasal 4 ayat 2, dan menghitung Pph Pasal 4 ayat 2 dengan mengalikan PKPB dengan tarif Pph Pasal 4 ayat 2.
Semoga artikel Cara Menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi ini dapat membantu Anda untuk memahami cara menghitung Pph Pasal 4 ayat 2 pada jasa konstruksi. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.