Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2
Pengertian Pph Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (Pph Pasal 4 Ayat 2) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi atau Badan yang berasal dari jasa, sewa, atau penghasilan lain yang serupa dengan jasa atau sewa. Pph Pasal 4 Ayat 2 harus dipotong dan disetor oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut.
Cara Menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2
Untuk menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
1. Tentukan Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2
Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2 adalah 2% dari penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong biaya-biaya atau pajak-pajak lain.
2. Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah keseluruhan penghasilan sebelum dipotong biaya-biaya atau pajak-pajak lain. Misalnya, jika seseorang menerima penghasilan sebesar Rp 10 juta, maka penghasilan bruto adalah Rp 10 juta.
3. Hitung Pph Pasal 4 Ayat 2
Setelah menentukan tarif Pph Pasal 4 Ayat 2 dan menghitung penghasilan bruto, maka langkah selanjutnya adalah menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2. Caranya adalah dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif Pph Pasal 4 Ayat 2. Misalnya, seseorang yang mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp 10 juta, maka Pph Pasal 4 Ayat 2 yang harus dipotong adalah Rp 200 ribu (2% x Rp 10 juta).
4. Potong dan Setor Pph Pasal 4 Ayat 2
Setelah menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2, pihak yang membayar penghasilan harus memotong pajak tersebut sebesar Pph Pasal 4 Ayat 2 yang telah dihitung. Kemudian, pajak tersebut harus disetor ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.
Contoh Penerapan Cara Menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2
Seorang freelance designer mendapatkan penghasilan sebesar Rp 50 juta dalam satu bulan. Untuk menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2, maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Tentukan Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2
Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2 adalah 2%.
2. Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah Rp 50 juta.
3. Hitung Pph Pasal 4 Ayat 2
Pph Pasal 4 Ayat 2 yang harus dipotong adalah 2% x Rp 50 juta = Rp 1 juta.
4. Potong dan Setor Pph Pasal 4 Ayat 2
Pihak yang membayar penghasilan harus memotong pajak sebesar Rp 1 juta dan menyetorkannya ke Kas Negara melalui bank yang ditunjuk.
Kesimpulan
Dalam menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu menentukan tarif Pph Pasal 4 Ayat 2, menghitung penghasilan bruto, menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2, dan potong serta setor Pph Pasal 4 Ayat 2. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, maka kita dapat menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2 dengan mudah dan benar.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Pasal 4 Ayat 2 ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.