Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Pasal 26
Pengenalan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan pada seseorang atau badan usaha yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan yang bukan Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan dari sumber di dalam negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail Cara Menghitung Pph Pasal 26.
Langkah-Langkah Menghitung Pph Pasal 26
Langkah pertama dalam menghitung Pph Pasal 26 adalah menentukan besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh penerima penghasilan. Penghasilan bruto ini mencakup semua jenis penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Penghasilan ini harus dicatat dalam mata uang rupiah dan harus dihitung sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperoleh.
Setelah mengumpulkan penghasilan bruto dari tahun pajak yang sama, langkah kedua adalah menentukan tarif pajak yang akan dikenakan pada penghasilan tersebut. Tarif pajak Pph Pasal 26 adalah 20%, kecuali jika penerima penghasilan berasal dari negara yang telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.
Jika penerima penghasilan berasal dari negara yang telah menandatangani P3B dengan Indonesia, maka tarif pajak yang dikenakan dapat berbeda-beda tergantung pada isi perjanjian tersebut. Sebagai contoh, dalam P3B Indonesia-Singapura, tarif pajak Pph Pasal 26 adalah 10% dari penghasilan bruto.
Setelah menentukan tarif pajak, langkah ketiga adalah menghitung besarnya Pph Pasal 26 yang harus dibayarkan. Pph Pasal 26 dihitung dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang telah ditentukan. Sebagai contoh, jika penghasilan bruto yang diterima oleh penerima penghasilan adalah Rp. 100 juta dan tarif pajak yang ditentukan adalah 20%, maka Pph Pasal 26 yang harus dibayarkan adalah Rp. 20 juta.
Perhitungan Pph Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri
Jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, maka Pph Pasal 26 harus dipotong oleh pihak Indonesia yang membayar penghasilan tersebut. Potongan ini harus dilakukan pada saat penghasilan diterima atau dikreditkan.
Jika Wajib Pajak Luar Negeri memiliki kantor perwakilan di Indonesia, maka Pph Pasal 26 harus dilaporkan dan dibayar oleh kantor perwakilan tersebut.
Kesimpulan
Pph Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang bukan Wajib Pajak di Indonesia. Cara menghitung Pph Pasal 26 melibatkan tiga langkah: menentukan besarnya penghasilan bruto, menentukan tarif pajak yang berlaku, dan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak untuk mendapatkan besarnya Pph Pasal 26 yang harus dibayarkan. Jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri, maka Pph Pasal 26 harus dipotong oleh pihak Indonesia yang membayar penghasilan tersebut. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.