Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Jual Beli Tanah
Pendahuluan
Pajak Penghasilan (Pph) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh negara kepada wajib pajak yang memperoleh penghasilan. Dalam transaksi jual beli tanah, Pph juga harus diperhitungkan. Artikel ini akan membahas cara menghitung Pph jual beli tanah dengan lebih mendalam dan informatif.
Langkah-langkah Menghitung Pph Jual Beli Tanah
1. Tentukan Nilai Jual Tanah
Langkah pertama dalam menghitung Pph jual beli tanah adalah menentukan nilai jual tanah. Nilai jual tanah dapat dihitung dengan cara menyebutkan harga jual tanah yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam akta jual beli.
2. Hitung Nilai Transaksi
Setelah nilai jual tanah diketahui, langkah selanjutnya adalah menghitung nilai transaksi. Nilai transaksi adalah nilai jual tanah yang telah disepakati ditambah dengan biaya-biaya yang terkait dengan penjualan seperti biaya notaris dan biaya pengurusan surat-surat tanah.
3. Hitung Pph yang Harus Dibayar
Setelah nilai transaksi diketahui, langkah terakhir adalah menghitung Pph yang harus dibayar. Pph yang harus dibayar adalah sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
Contoh penghitungan:
Anda membeli tanah senilai Rp 500.000.000. Biaya notaris dan biaya pengurusan surat-surat tanah senilai Rp 25.000.000. Maka, nilai transaksi adalah Rp 525.000.000.
Pph yang harus dibayar adalah 2,5% x Rp 525.000.000 = Rp 13.125.000.
Kesimpulan
Dalam transaksi jual beli tanah, Pph juga harus diperhitungkan. Cara menghitung Pph jual beli tanah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: menentukan nilai jual tanah, menghitung nilai transaksi, dan menghitung Pph yang harus dibayar. Pph yang harus dibayar adalah sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Jual Beli Tanah ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.