Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Jika Istri Bekerja
Bagi pasangan yang suami dan istrinya bekerja, perhitungan pajak penghasilan (Pph) menjadi hal yang penting. Terlebih lagi jika istri bekerja, perlu diketahui bagaimana cara menghitung Pph jika istri bekerja untuk memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan dengan benar dan tidak terkena sanksi.
Langkah-langkah Menghitung Pph Jika Istri Bekerja
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung Pph jika istri bekerja:
Periksa penghasilan bruto istri selama satu tahun
Hitung total penghasilan bruto pasangan selama satu tahun
Kurangi pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga dari penghasilan istri
Hitung Pph pasangan dengan menggunakan rumus:
(Penghasilan bruto pasangan – Pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga) x Tarif Pph
Tarif Pph yang digunakan tergantung pada jumlah penghasilan bruto pasangan. Berikut adalah tarif Pph untuk tahun 2021:
Penghasilan Bruto
Tarif Pph
Kurang dari atau sama dengan Rp 50 Juta
5%
Lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 250 Juta
15%
Lebih dari Rp 250 Juta sampai dengan Rp 500 Juta
25%
Lebih dari Rp 500 Juta
30%
Sebagai contoh, jika penghasilan bruto istri selama satu tahun adalah Rp 150 Juta dan suami memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 200 Juta, maka total penghasilan bruto pasangan selama satu tahun adalah Rp 350 Juta. Jika pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga dari penghasilan istri sebesar Rp 10 Juta, maka Pph pasangan dapat dihitung sebagai berikut:
(Rp 350 Juta – Rp 10 Juta) x 15% = Rp 49.500.000
Jadi, Pph pasangan sebesar Rp 49.500.000.
Kesimpulan
Perhitungan Pph jika istri bekerja dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Pastikan untuk memeriksa tarif Pph yang berlaku untuk tahun berjalan dan melakukan perhitungan dengan cermat. Dengan menghitung Pph dengan benar, pasangan dapat menghindari sanksi dan membayar pajak dengan tepat waktu.