Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Jasa Konstruksi
Pendahuluan
Sebagai seorang pengusaha jasa konstruksi, Anda harus mengetahui bagaimana cara menghitung Pph (Pajak Penghasilan) jasa konstruksi. Hal ini sangat penting karena Pph merupakan salah satu kewajiban fiskal yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung Pph jasa konstruksi.
Pelajari Ketentuan Pph Jasa Konstruksi
Sebelum memulai proses perhitungan Pph jasa konstruksi, Anda harus mempelajari terlebih dahulu ketentuan Pph jasa konstruksi. Pph jasa konstruksi diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurut ketentuan ini, Pph jasa konstruksi dikenakan sebesar 2% dari nilai kontrak atau pembayaran atas jasa konstruksi yang diterima.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam perhitungan Pph jasa konstruksi, yaitu:
1. Pengenaan Pph jasa konstruksi hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan PKP (Pengusaha Kena Pajak).
2. Pph jasa konstruksi hanya dikenakan pada kegiatan jasa konstruksi yang dilakukan di Indonesia.
3. Pph jasa konstruksi hanya dikenakan pada nilai kontrak atau pembayaran atas jasa konstruksi yang diterima dari pihak yang bukan PKP.
4. Pph jasa konstruksi harus dipungut dan disetor oleh pihak yang membayar.
Langkah-Langkah Menghitung Pph Jasa Konstruksi
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung Pph jasa konstruksi:
1. Tentukan nilai kontrak atau pembayaran atas jasa konstruksi yang diterima.
2. Hitung Pph jasa konstruksi dengan rumus sebagai berikut: Nilai Kontrak x 2%.
3. Setelah mendapatkan nilai Pph jasa konstruksi, kurangkan nilai tersebut dari nilai kontrak atau pembayaran atas jasa konstruksi yang diterima.
4. Pph jasa konstruksi yang telah dipotong harus disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah atau tempat pembayaran pajak lainnya.
Contoh Penghitungan Pph Jasa Konstruksi
Berikut adalah contoh penghitungan Pph jasa konstruksi:
1. Nilai kontrak atau pembayaran atas jasa konstruksi yang diterima: Rp 1.000.000.000.
2. Hitung Pph jasa konstruksi: Rp 1.000.000.000 x 2% = Rp 20.000.000.
3. Kurangkan nilai Pph jasa konstruksi dari nilai kontrak atau pembayaran atas jasa konstruksi yang diterima: Rp 1.000.000.000 – Rp 20.000.000 = Rp 980.000.000.
4. Setorkan Pph jasa konstruksi yang telah dipotong (Rp 20.000.000) ke kas negara melalui bank pemerintah atau tempat pembayaran pajak lainnya.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kami telah membahas cara menghitung Pph jasa konstruksi. Pelajari terlebih dahulu ketentuan Pph jasa konstruksi sebelum memulai proses perhitungan. Langkah-langkah untuk menghitung Pph jasa konstruksi adalah menentukan nilai kontrak atau pembayaran atas jasa konstruksi yang diterima, menghitung Pph jasa konstruksi dengan rumus Nilai Kontrak x 2%, mengurangi nilai Pph jasa konstruksi dari nilai kontrak atau pembayaran atas jasa konstruksi yang diterima, dan menyetorkan Pph jasa konstruksi yang telah dipotong ke kas negara melalui bank pemerintah atau tempat pembayaran pajak lainnya.