Cara Menghitung Pph Gaji Bulanan

Cara Menghitung Pph Gaji Bulanan

Setiap bulan, para karyawan menerima gaji mereka dari perusahaan tempat mereka bekerja. Gaji tersebut sudah dipotong dengan berbagai macam pajak, salah satunya adalah PPh (Pajak Penghasilan) yang diatur oleh pemerintah. Bagi sebagian orang, menghitung PPh gaji bulanan bisa menjadi sesuatu yang rumit dan membingungkan. Namun, jika Anda memahami langkah-langkahnya dengan baik, menghitung PPh gaji bulanan sebenarnya tidak terlalu sulit. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung PPh gaji bulanan:

1. Hitung penghasilan bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan karyawan sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto terdiri dari gaji pokok, tunjangan, bonus, dan komisi. Untuk menghitung penghasilan bruto, jumlahkan semua penghasilan tersebut.

2. Kurangi penghasilan tidak kena pajak

Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena dianggap sebagai kebutuhan hidup. Penghasilan tidak kena pajak diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk menghitung penghasilan tidak kena pajak, gunakan rumus sebagai berikut:

Penghasilan tidak kena pajak = (Jumlah tanggungan x Rp 4.500.000) + Rp 54.000.000

Jumlah tanggungan adalah jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan karyawan, termasuk dirinya sendiri. Angka Rp 4.500.000 adalah standar biaya hidup per bulan yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan angka Rp 54.000.000 adalah penghasilan tidak kena pajak maksimal per tahun.

Jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak untuk mendapatkan penghasilan neto.

3. Hitung penghasilan neto

Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph 21 Gaji Mingguan

4. Tentukan PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besarnya penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan berbeda-beda setiap tahunnya. Untuk tahun 2021, PTKP adalah sebagai berikut:

PTKP untuk karyawan lajang/tidak mempunyai tanggungan: Rp 54.000.000/tahun atau Rp 4.500.000/bulan
PTKP untuk karyawan yang mempunyai tanggungan: Rp 58.500.000/tahun atau Rp 4.875.000/bulan

5. Hitung PPh terutang

Setelah mengetahui penghasilan neto dan PTKP, kita dapat menghitung PPh terutang menggunakan rumus sebagai berikut:

PPh terutang = (Penghasilan neto – PTKP) x Tarif pajak – Pengurang pajak

Tarif pajak yang digunakan berdasarkan tabel PPh 21. Pengurang pajak adalah besarnya pengurang pajak yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan berbeda-beda setiap tahunnya. Untuk tahun 2021, pengurang pajak adalah Rp 4.950.000/tahun atau Rp 412.500/bulan.

Contoh perhitungan PPh gaji bulanan

Sebagai contoh, seorang karyawan bernama A memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000/bulan. A mempunyai tanggungan sebanyak 1 orang. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

Penghasilan tidak kena pajak = (1 x Rp 4.500.000) + Rp 54.000.000 = Rp 58.500.000/tahun atau Rp 4.875.000/bulan
Penghasilan neto = Penghasilan bruto – Penghasilan tidak kena pajak = Rp 10.000.000 – Rp 4.875.000 = Rp 5.125.000
PTKP = Rp 58.500.000/tahun atau Rp 4.875.000/bulan
PPh terutang = (Rp 5.125.000 – Rp 4.875.000) x 5% – Rp 412.500 = Rp 45.625/bulan

Kesimpulan

Menghitung PPh gaji bulanan sebenarnya tidak terlalu sulit jika Anda memahami langkah-langkahnya dengan baik. Anda dapat menghitung PPh gaji bulanan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: hitung penghasilan bruto, kurangi penghasilan tidak kena pajak, hitung penghasilan neto, tentukan PTKP, dan hitung PPh terutang. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengetahui berapa besar PPh yang harus dipotong dari gaji bulanan Anda. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda sebagai karyawan dan juga sebagai warga negara yang baik yang patuh membayar pajak. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Pasal 21 Pegawai Tetap