Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Final UMKM
Pengertian Pph Final UMKM
Pajak Penghasilan Final UMKM atau yang biasa disebut Pph Final UMKM adalah jenis pajak yang dikenakan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pajak ini dikenakan pada tahun pajak berjalan dan langsung dipotong oleh pihak pembeli atau pemberi penghasilan, dalam hal ini adalah pihak yang membayar kepada pelaku usaha UMKM.
Pph Final UMKM ini diterapkan dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet atau hasil penjualan yang diterima oleh pelaku usaha UMKM. Kebijakan pemberlakuan Pph Final UMKM dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Langkah-langkah Menghitung Pph Final UMKM
Untuk menghitung Pph Final UMKM, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut adalah langkah-langkah tersebut:
1. Tentukan omzet atau hasil penjualan pelaku usaha UMKM selama satu tahun. Omzet ini merupakan total pendapatan yang diterima oleh pelaku usaha dari hasil penjualan produk atau jasa yang ditawarkan.
2. Hitung tarif Pph Final UMKM yang diterapkan pada pelaku usaha UMKM. Tarif Pph Final UMKM adalah 0,5% dari omzet atau hasil penjualan yang diterima.
3. Hitung besaran Pph Final UMKM yang harus dibayar oleh pelaku usaha UMKM. Besaran pajak yang harus dibayar adalah hasil dari perkalian tarif Pph Final UMKM dengan omzet atau hasil penjualan yang diterima oleh pelaku usaha UMKM.
4. Potong pajak Pph Final UMKM dari pembayaran yang diterima oleh pelaku usaha UMKM. Pihak pembeli atau pemberi penghasilan harus memotong pajak Pph Final UMKM dari pembayaran yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM.
Contoh perhitungan Pph Final UMKM:
Seorang pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang penjualan baju memiliki omzet sebesar Rp50 juta selama satu tahun. Tarif Pph Final UMKM yang diterapkan adalah 0,5%. Maka, besaran pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha UMKM adalah sebagai berikut:
Pajak = 0,5% x Rp50 juta = Rp250.000
Sehingga, jika pelaku usaha UMKM menerima pembayaran sebesar Rp10 juta, maka pihak pembeli atau pemberi penghasilan harus memotong pajak Pph Final UMKM sebesar Rp50.000 (0,5% x Rp10 juta) dari pembayaran yang diberikan.
Kesimpulan
Dalam menjalankan usaha, pelaku usaha UMKM harus memperhitungkan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah Pph Final UMKM. Menghitung Pph Final UMKM dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Hal ini penting dilakukan agar pelaku usaha UMKM dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan menghindari sanksi dari pihak yang berwenang.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Final UMKM ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.