Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Dan Bphtb
Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak atas penghasilan yang kita miliki dan properti yang kita beli. Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan, seperti Pajak Penghasilan (Pph) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb). Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara menghitung Pph dan Bphtb secara mendalam dan komprehensif.
Cara Menghitung Pph
Pajak Penghasilan (Pph) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh warga negara. Ada dua jenis Pph, yaitu Pph Pasal 21 dan Pph Pasal 23. Berikut adalah cara menghitung Pph Pasal 21:
Hitung jumlah bruto gaji selama satu bulan.
Kurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari jumlah bruto gaji.
Dapatkan jumlah netto gaji setelah dikurangi biaya jabatan.
Hitung Pph Pasal 21 menggunakan tabel Pph yang sesuai.
Kalikan jumlah netto gaji dengan tarif Pph Pasal 21.
Hasil perkalian adalah jumlah Pph yang harus dibayarkan.
Contoh:
Jika bruto gaji selama satu bulan adalah Rp 10.000.000 dan tarif Pph Pasal 21 adalah 15%, maka:
Biaya jabatan adalah 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000
Netto gaji adalah Rp 10.000.000 – Rp 500.000 = Rp 9.500.000
Jumlah Pph yang harus dibayarkan adalah Rp 9.500.000 x 15% = Rp 1.425.000
Sedangkan cara menghitung Pph Pasal 23 adalah sebagai berikut:
Hitung jumlah bruto pemasukan selama satu bulan.
Kurangi dengan biaya operasional sebesar 5% dari jumlah bruto pemasukan.
Dapatkan jumlah netto pemasukan setelah dikurangi biaya operasional.
Hitung Pph Pasal 23 menggunakan tarif Pph Pasal 23.
Kalikan jumlah netto pemasukan dengan tarif Pph Pasal 23.
Hasil perkalian adalah jumlah Pph yang harus dibayarkan.
Cara Menghitung Bphtb
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) adalah pajak yang dikenakan atas pembelian properti seperti tanah, rumah, atau apartemen. Cara menghitung Bphtb adalah sebagai berikut:
Hitung nilai transaksi, yaitu harga jual atau nilai pasar properti.
Kurangi dengan nilai dasar pengenaan pajak (NPOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dapatkan jumlah nilai transaksi setelah dikurangi NPOP.
Hitung Bphtb menggunakan tarif Bphtb yang berlaku.
Kalikan jumlah nilai transaksi setelah dikurangi NPOP dengan tarif Bphtb.
Hasil perkalian adalah jumlah Bphtb yang harus dibayarkan.
Contoh:
Jika harga jual rumah adalah Rp 1.500.000.000 dan NPOP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp 500.000.000, serta tarif Bphtb adalah 5%, maka:
Nilai transaksi adalah Rp 1.500.000.000.
Nilai transaksi setelah dikurangi NPOP adalah Rp 1.000.000.000.
Jumlah Bphtb yang harus dibayarkan adalah Rp 1.000.000.000 x 5% = Rp 50.000.000.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menghitung Pph dan Bphtb cukup sederhana jika kita mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan. Untuk menghitung Pph, kita perlu mengetahui jenis Pph yang berlaku dan menggunakan tabel atau tarif yang sesuai. Sedangkan untuk menghitung Bphtb, kita perlu mengetahui nilai transaksi dan NPOP yang ditetapkan oleh pemerintah serta tarif Bphtb yang berlaku. Dengan mengetahui cara menghitung Pph dan Bphtb, kita bisa mempersiapkan keuangan dengan lebih baik dan tepat.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Dan Bphtb ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.