Cara Menghitung Pph Badan Omset Diatas 4 8m

Cara Menghitung Pph Badan Omset Diatas 4 8m

Pajak Penghasilan (Pph) Badan merupakan pajak yang wajib dibayar oleh badan usaha yang memiliki pendapatan atau omset tertentu. Jika omset badan usaha Anda telah mencapai di atas 4,8 miliar rupiah per tahun, maka Anda wajib membayar Pph Badan. Namun, sebelum membayar Pph Badan, Anda perlu menghitungnya terlebih dahulu. Berikut ini adalah cara menghitung Pph Badan omset di atas 4,8 miliar:

Langkah 1: Hitung Pendapatan Kena Pajak (PKP)

Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah pendapatan yang dihitung setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan ini antara lain biaya operasional, biaya administrasi, dan biaya penjualan. Jadi, untuk menghitung PKP, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

PKP = Total Pendapatan – Biaya-biaya Yang Dapat Dikurangkan

Contoh:

Jika total pendapatan badan usaha Anda selama satu tahun adalah 10 miliar rupiah dan biaya-biaya yang dapat dikurangkan adalah 5 miliar rupiah, maka PKP Anda adalah:

PKP = 10 miliar – 5 miliar = 5 miliar

Langkah 2: Hitung Tarif Pph Badan

Setelah mengetahui PKP, selanjutnya hitung tarif Pph Badan yang harus dibayarkan. Tarif Pph Badan berbeda-beda tergantung pada besarnya PKP. Berikut ini adalah tarif Pph Badan yang berlaku:

PKP di bawah 50 juta rupiah: 1%
PKP di antara 50 juta sampai dengan 250 juta rupiah: 2%
PKP di antara 250 juta sampai dengan 1 miliar rupiah: 3%
PKP di antara 1 miliar sampai dengan 4,8 miliar rupiah: 4%
PKP di atas 4,8 miliar rupiah: 5%

Contoh:

Jika PKP badan usaha Anda adalah 5 miliar rupiah, maka tarif Pph Badan yang harus dibayarkan adalah:

5% x 5 miliar = 250 juta rupiah

Langkah 3: Kurangi Bea Materai

Bea Materai adalah pajak yang harus dibayar untuk setiap dokumen yang bersifat resmi. Jika Anda harus membayar Pph Badan di atas 4,8 miliar rupiah, maka Anda juga harus membayar bea materai. Bea materai yang harus dibayarkan adalah sebesar 10 ribu rupiah. Jumlah bea materai yang harus dibayarkan dapat dihitung dengan rumus:

Bea Materai = 10.000 x Jumlah Formulir Isian Pajak (FIP)

Jumlah FIP yang harus diisi tergantung pada jenis dokumen yang Anda gunakan. Setelah mengetahui jumlah bea materai yang harus dibayarkan, kurangi bea materai tersebut dari jumlah Pph Badan yang harus dibayarkan. Jadi, rumusnya adalah:

Jumlah Pph Badan yang Harus Dibayarkan – Jumlah Bea Materai

Contoh:

Jika jumlah Pph Badan yang harus dibayarkan adalah 250 juta rupiah dan jumlah FIP yang harus diisi adalah 1, maka jumlah bea materai yang harus dibayarkan adalah:

10.000 x 1 = 10.000 rupiah

Jadi, jumlah Pph Badan yang harus dibayarkan setelah dikurangi dengan bea materai adalah:

250 juta – 10.000 = 249.990.000 rupiah

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung Pph Badan omset di atas 4,8 miliar. Perlu diingat bahwa perhitungan ini hanya sebagai panduan. Jika Anda kesulitan dalam menghitung Pph Badan, sebaiknya konsultasikan dengan ahli pajak atau petugas pajak terdekat. Dengan demikian, Anda dapat membayar Pph Badan dengan benar dan menghindari masalah dengan pihak berwenang. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.