Cara Menghitung Pph 25 Orang Pribadi

Cara Menghitung Pph 25 Orang Pribadi

Pendahuluan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia. PPh terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah PPh 25 Orang Pribadi. PPh 25 Orang Pribadi adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang diterima secara reguler. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam mengenai cara menghitung PPh 25 Orang Pribadi.

Langkah-langkah Menghitung PPh 25 Orang Pribadi

1. Hitung Bruto Penghasilan

Bruto penghasilan adalah penghasilan kotor yang diterima seorang karyawan sebelum dipotong PPh 25. Bruto penghasilan dapat dihitung dengan menjumlahkan seluruh pendapatan yang diterima, baik itu gaji pokok, tunjangan, bonus, dan lain-lain.

Contoh:

Gaji Pokok = Rp 5.000.000
Tunjangan = Rp 2.000.000
Bonus = Rp 1.000.000

Bruto Penghasilan = Rp 8.000.000

2. Hitung Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah pengurangan yang diberikan kepada pekerja untuk mengganti biaya administrasi yang terkait dengan pekerjaan. Biaya jabatan dapat dihitung dengan rumus:

Biaya Jabatan = Bruto Penghasilan x 5%

Contoh:

Biaya Jabatan = 8.000.000 x 5% = Rp 400.000

3. Hitung Pengurang

Pengurang adalah pengurangan dari bruto penghasilan dan biaya jabatan. Pengurang dapat dihitung dengan rumus:

Pengurang = Bruto Penghasilan – Biaya Jabatan

Contoh:

Pengurang = 8.000.000 – 400.000 = Rp 7.600.000

4. Hitung Neto Penghasilan

Neto penghasilan adalah hasil pengurangan antara pengurang dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp 54.000.000 per tahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan.

Neto Penghasilan = Pengurang – PTKP

Contoh:

Neto Penghasilan = 7.600.000 – 4.500.000 = Rp 3.100.000

5. Hitung PPh 25

PPh 25 dapat dihitung dengan rumus:

PPh 25 = Neto Penghasilan x 5%

Contoh:

PPh 25 = 3.100.000 x 5% = Rp 155.000

Kesimpulan

Dalam menghitung PPh 25 Orang Pribadi, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, hitung bruto penghasilan. Kedua, hitung biaya jabatan. Selanjutnya, hitung pengurang dengan mengurangi bruto penghasilan dengan biaya jabatan. Setelah itu, hitung neto penghasilan dengan mengurangi pengurang dengan PTKP. Terakhir, hitung PPh 25 dengan mengalikan neto penghasilan dengan 5%. Dengan mengetahui langkah-langkah tersebut, Anda dapat menghitung PPh 25 Orang Pribadi dengan mudah.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 25 Orang Pribadi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.