Daftar Isi
Cara Menghitung Pph 21 Terutang Setahun
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan yang diterima setiap bulannya. PPh 21 terutang setiap tahunnya dan menghitungnya sangat penting agar dapat membayar pajak dengan benar. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 terutang setahun.
Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 Terutang Setahun
1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Pertama-tama, hitunglah Penghasilan Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu. PKP merupakan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Berikut adalah rumus untuk menghitung PKP:
PKP = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – PTKP
Penghasilan bruto adalah gaji yang diterima sebelum dikurangi pajak dan biaya jabatan. Biaya jabatan adalah pengurangan penghasilan bruto untuk memperhitungkan biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan tersebut. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Contoh:
Penghasilan bruto = Rp 10.000.000
Biaya jabatan = 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000
PTKP = Rp 54.000.000
PKP = Rp 10.000.000 – Rp 500.000 – Rp 54.000.000 = Rp -44.500.000
Karena PKP negatif, maka tidak terdapat pajak yang harus dibayar.
2. Tentukan Tarif Pajak
Setelah mengetahui PKP, tentukan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak PPh 21 terdiri dari beberapa tarif, mulai dari 5% hingga 30%. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada besarnya PKP.
Berikut adalah tarif pajak yang berlaku untuk PPh 21 tahun 2021:
PKP hingga Rp 50.000.000 = 5%
PKP di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 = 15%
PKP di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 = 25%
PKP di atas Rp 500.000.000 = 30%
3. Hitung Pajak Terutang
Setelah menentukan tarif pajak, hitunglah pajak terutang dengan menggunakan rumus berikut:
Pajak terutang = PKP x Tarif pajak – Penyelarasan pajak
Penyelarasan pajak adalah pengurangan pajak yang telah dibayar sebelumnya pada tahun yang sama. Jika belum pernah membayar pajak, maka penyelarasan pajak adalah nol.
Contoh:
Jika PKP sebesar Rp 100.000.000, maka:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x (Rp 100.000.000 – Rp 50.000.000) = Rp 7.500.000
Total pajak terutang = Rp 2.500.000 + Rp 7.500.000 = Rp 10.000.000
4. Potongan Pajak yang Sudah Dibayar
Potongan pajak yang sudah dibayar pada tahun yang sama juga harus diperhitungkan. Jika potongan pajak yang sudah dibayar lebih besar dari pajak terutang, maka sisa potongan pajak tersebut akan dikembalikan.
Contoh:
Jika potongan pajak sebesar Rp 12.000.000, maka:
Pajak terutang = Rp 10.000.000
Potongan pajak = Rp 12.000.000
Sisa potongan pajak = Rp 2.000.000
Kesimpulan
Cara menghitung PPh 21 terutang setahun meliputi beberapa langkah, yaitu menghitung PKP, menentukan tarif pajak, menghitung pajak terutang, dan menghitung potongan pajak yang sudah dibayar. Dengan menghitung PPh 21 terutang dengan benar, wajib pajak dapat membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga kepatuhan perpajakan. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.