Daftar Isi
Cara Menghitung Pph 21 Pns
Pendahuluan
Pajak Penghasilan (Pph) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia. Pph 21 PNS adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan PNS. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh PNS di tahun berjalan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang cara menghitung Pph 21 PNS.
Langkah-langkah menghitung Pph 21 PNS
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghitung Pph 21 PNS:
1. Hitung penghasilan bruto
Pertama-tama, kita harus menghitung penghasilan bruto yang diterima oleh PNS di tahun berjalan. Penghasilan bruto adalah jumlah total penghasilan sebelum potongan-potongan pajak dan lainnya. Penghasilan bruto PNS terdiri dari gaji, tunjangan, uang lembur dan bonus.
2. Kurangi potongan yang diizinkan
Setelah menghitung penghasilan bruto, potongan-potongan pajak dan lainnya dapat dikurangkan. Potongan yang diizinkan meliputi:
– PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
– Iuran pensiun
– Jaminan sosial
– Asuransi kesehatan
PTKP adalah jumlah penghasilan yang diizinkan tidak dikenai pajak. Setiap tahun, jumlah PTKP diupdate oleh Direktorat Jenderal Pajak. PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.
3. Hitung penghasilan netto
Setelah mengurangi potongan yang diizinkan, kita dapat menghitung penghasilan netto PNS. Penghasilan netto adalah jumlah penghasilan setelah potongan pajak dan lainnya.
4. Hitung Pph 21
Setelah menghitung penghasilan netto, kita dapat menghitung Pph 21. Pph 21 dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan netto. Berikut adalah tarif pajak untuk Pph 21 PNS:
– Penghasilan netto hingga Rp 50 juta/tahun: 5%
– Penghasilan netto di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta/tahun: 15%
– Penghasilan netto di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta/tahun: 25%
– Penghasilan netto di atas Rp 500 juta/tahun: 30%
Contoh:
Misalkan seorang PNS memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 100 juta dalam setahun. Jika PNS tersebut belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP yang diizinkan sebesar Rp 54 juta.
Jadi, penghasilan netto PNS adalah Rp 100 juta – (Rp 54 juta + iuran pensiun + jaminan sosial + asuransi kesehatan).
Jika PNS tersebut tidak memiliki potongan lain, maka penghasilan netto PNS adalah Rp 100 juta – Rp 54 juta = Rp 46 juta.
Berdasarkan tarif pajak, Pph 21 yang harus dibayar oleh PNS tersebut adalah 5% x Rp 46 juta = Rp 2,3 juta.
Kesimpulan
Pph 21 PNS adalah pajak yang harus dibayar oleh PNS di Indonesia. Pph 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto PNS setiap tahun. Langkah-langkah untuk menghitung Pph 21 PNS meliputi menghitung penghasilan bruto, mengurangi potongan yang diizinkan, menghitung penghasilan netto, dan menghitung Pph 21. Tarif pajak untuk Pph 21 tergantung pada besarnya penghasilan netto PNS. Dengan memahami cara menghitung Pph 21 PNS, PNS dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan memenuhi kewajiban pajak mereka.
Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.