Daftar Isi
Cara Menghitung Pph 21 Gaji Bulanan
Pajak penghasilan (Pph) merupakan pajak yang wajib dibayar oleh setiap warga negara yang memperoleh penghasilan. Salah satu jenis Pph adalah Pph 21 yang merupakan pajak penghasilan atas gaji atau upah yang diterima setiap bulan oleh karyawan. Pekerjaan pertama setiap karyawan adalah menghitung Pph 21 pada gaji bulanan mereka. Berikut ini adalah cara menghitung Pph 21 gaji bulanan.
Langkah-langkah Menghitung Pph 21 Gaji Bulanan
1. Tentukan nilai bruto gaji
Nilai bruto gaji adalah total gaji sebelum dikurangi dengan potongan-potongan seperti pajak, BPJS, dan lain sebagainya. Misalnya, jika gaji bulanan karyawan adalah Rp 10.000.000,00 maka nilai bruto gajinya juga sama sebesar Rp 10.000.000,00.
2. Kurangi potongan-potongan yang diperbolehkan
Ada beberapa potongan yang diperbolehkan dalam perhitungan pajak, yaitu biaya jabatan sebesar 5% dari nilai bruto gaji atau maksimal Rp 500.000,00 dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 54.000.000,00/tahun atau Rp 4.500.000,00/bulan. Misalnya, jika biaya jabatan karyawan tersebut adalah Rp 500.000,00 maka potongan tersebut akan dihitung sebagai berikut: 5% x Rp 10.000.000,00 = Rp 500.000,00.
3. Hitung nilai penghasilan netto
Nilai penghasilan netto adalah nilai gaji setelah dikurangi potongan-potongan. Misalnya, jika potongan-potongan yang sudah diperbolehkan adalah Rp 500.000,00 maka nilai penghasilan nettonya adalah: Rp 10.000.000,00 – Rp 500.000,00 = Rp 9.500.000,00.
4. Tentukan nilai Pph 21
Setelah nilai penghasilan netto diketahui, kini saatnya menghitung nilai Pph 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan. Nilai Pph 21 dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku dan dikalikan dengan nilai penghasilan netto. Berikut adalah tarif pajak Pph 21:
Penghasilan di bawah atau sama dengan Rp 50.000.000,00 = 5%
Penghasilan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 = 15%
Penghasilan di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 = 25%
Penghasilan di atas Rp 500.000.000,00 = 30%
Berdasarkan tarif pajak di atas, nilai Pph 21 gaji bulanan karyawan Rp 10.000.000,00 adalah:
Jika penghasilan di bawah atau sama dengan Rp 50.000.000,00: 5% x Rp 9.500.000,00 = Rp 475.000,00
Jika penghasilan di atas Rp 50.000.000,00 dan di bawah atau sama dengan Rp 250.000.000,00: 15% x (Rp 9.500.000,00 – Rp 50.000.000,00) = Rp 1.425.000,00
Dengan demikian, nilai Pph 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan adalah Rp 1.425.000,00.
Kesimpulan
Setiap karyawan wajib membayar Pph 21 atas gaji bulanan yang diterima. Pph 21 dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan nilai penghasilan netto setelah dikurangi dengan potongan-potongan yang diperbolehkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk mengetahui cara menghitung Pph 21 gaji bulanan agar tidak terkena sanksi atau denda dari pihak pajak.