Cara Menghitung Pph 21 Dari 2 Pemberi Kerja

Cara Menghitung Pph 21 Dari 2 Pemberi Kerja

Pendahuluan

Pajak penghasilan (Pph) 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber seperti gaji, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya. Dalam hal seseorang memiliki dua pemberi kerja, maka perhitungan Pph 21 juga akan berbeda. Artikel ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang cara menghitung Pph 21 dari 2 pemberi kerja.

Langkah-langkah Menghitung Pph 21 Dari 2 Pemberi Kerja

1. Hitung total penghasilan bruto
Total penghasilan bruto dapat dihitung dengan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima dari kedua pemberi kerja. Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya. Misalnya jika seseorang memiliki penghasilan bruto dari pemberi kerja pertama sebesar Rp. 10.000.000 dan penghasilan bruto dari pemberi kerja kedua sebesar Rp. 8.000.000 maka total penghasilan bruto adalah Rp. 18.000.000.

2. Hitung penghasilan neto dari masing-masing pemberi kerja
Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya. Penghasilan neto dari masing-masing pemberi kerja dapat dihitung dengan menggunakan formulir SPT PPh 21. Misalnya jika penghasilan neto dari pemberi kerja pertama adalah Rp. 9.000.000 dan penghasilan neto dari pemberi kerja kedua adalah Rp. 7.000.000.

3. Hitung pajak yang harus dibayar dari masing-masing pemberi kerja
Pajak yang harus dibayar dari masing-masing pemberi kerja dapat dihitung dengan menggunakan formulir SPT PPh 21. Misalnya jika pajak yang harus dibayar dari pemberi kerja pertama adalah Rp. 1.000.000 dan pajak yang harus dibayar dari pemberi kerja kedua adalah Rp. 800.000.

4. Hitung Pph 21 total yang harus dibayar
Pph 21 total yang harus dibayar adalah jumlah pajak yang harus dibayar dari masing-masing pemberi kerja. Misalnya jika pajak yang harus dibayar dari pemberi kerja pertama adalah Rp. 1.000.000 dan pajak yang harus dibayar dari pemberi kerja kedua adalah Rp. 800.000 maka Pph 21 total yang harus dibayar adalah Rp. 1.800.000.

Kesimpulan

Dalam menghitung Pph 21 dari 2 pemberi kerja, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menghitung total penghasilan bruto, menghitung penghasilan neto dari masing-masing pemberi kerja, menghitung pajak yang harus dibayar dari masing-masing pemberi kerja, dan menghitung Pph 21 total yang harus dibayar. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, seseorang akan dapat menghitung Pph 21 dengan benar dan tepat.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph 21 Dari 2 Pemberi Kerja ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.