Daftar Isi
Cara Menghitung Pph 21 Bukan Pegawai Yang Bersifat Berkesinambungan
Pendahuluan
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap orang yang memperoleh penghasilan. Bagi pegawai yang bekerja di perusahaan, PPh dipotong langsung oleh perusahaan dan dikeluarkan dalam bentuk slip gaji. Namun, bagi yang bukan pegawai tetapi memperoleh penghasilan, seperti pengusaha, profesional, atau pekerja lepas, harus menghitung sendiri PPh yang harus dibayarkan ke pemerintah. Pada artikel ini, kita akan membahas cara menghitung PPh 21 bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.
Langkah-langkah Menghitung Pph 21 Bukan Pegawai Yang Bersifat Berkesinambungan
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PPh 21 bagi yang bukan pegawai:
Hitung Penghasilan Bruto
Pertama-tama, hitunglah penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak. Penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto antara lain gaji, honor, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain yang diterima dalam bentuk uang atau barang.
Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak atau pajaknya dibebaskan. Penghasilan tidak kena pajak antara lain ganti rugi, uang pensiun, dan tunjangan kematian. Kurangi penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.
Kurangi Penghasilan Kena Pajak dengan PTKP
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan minimal yang tidak dikenai pajak. Pada tahun 2021, PTKP untuk single adalah Rp54 juta per tahun dan untuk yang sudah menikah atau punya tanggungan adalah Rp58,5 juta per tahun. Kurangi penghasilan kena pajak dengan PTKP yang berlaku.
Tentukan Tarif PPh 21
Setelah mengetahui jumlah penghasilan kena pajak, tentukan tarif PPh 21 yang berlaku. Tarif PPh 21 tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak. Berikut ini adalah tarif PPh 21 yang berlaku pada tahun 2021:
Penghasilan Kena Pajak
Tarif PPh 21