Daftar Isi
Cara Menghitung Pph 21 Atas Penghasilan Kena Pajak Setahun Disetahunkan
Pajak Penghasilan atau Pph 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan Pph 21 adalah penghasilan bruto atau penghasilan kena pajak setahun. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan yang fluktuatif, perhitungan Pph 21 atas penghasilan kena pajak setahun harus dilakukan secara berkala. Berikut adalah cara menghitung Pph 21 atas penghasilan kena pajak setahun disetahunkan.
Langkah-langkah Menghitung Pph 21 Atas Penghasilan Kena Pajak Setahun Disetahunkan
1. Hitung Penghasilan Kena Pajak Setahun
Perhitungan penghasilan kena pajak setahun dilakukan dengan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Penghasilan yang dihitung adalah penghasilan bruto sebelum dikurangi dengan potongan-potongan tertentu seperti tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, dan lain sebagainya.
Contoh:
Pak Budi memiliki penghasilan dalam satu tahun sebagai berikut:
Gaji bulanan: Rp 10.000.000
Tunjangan kesehatan: Rp 1.000.000
Tunjangan pensiun: Rp 500.000
Jadi, penghasilan kena pajak setahun Pak Budi adalah:
(Rp 10.000.000 x 12) + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 = Rp 121.500.000
2. Hitung PTKP
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besar PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. PTKP dihitung berdasarkan rumus tertentu dan bisa dilihat pada website Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh:
Pak Budi berstatus menikah dan memiliki satu anak. Jadi, PTKP yang berlaku bagi Pak Budi adalah Rp 54.000.000.
3. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah selisih antara penghasilan kena pajak setahun dengan PTKP.
Contoh:
Penghasilan kena pajak Pak Budi adalah:
Rp 121.500.000 – Rp 54.000.000 = Rp 67.500.000
4. Hitung Tarif Pph 21
Tarif Pph 21 tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak. Ada beberapa tarif Pph 21 yang berlaku:
Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50.000.000: Tarif 5%
Penghasilan kena pajak di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000: Tarif 15%
Penghasilan kena pajak di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000: Tarif 25%
Penghasilan kena pajak di atas Rp 500.000.000: Tarif 30%
Contoh:
Penghasilan kena pajak Pak Budi adalah Rp 67.500.000. Jadi, tarif Pph 21 yang berlaku bagi Pak Budi adalah 15%.
5. Hitung Jumlah Pph 21
Jumlah Pph 21 adalah hasil perkalian antara penghasilan kena pajak dengan tarif Pph 21.
Contoh:
Jumlah Pph 21 yang harus dibayar oleh Pak Budi adalah:
Rp 67.500.000 x 15% = Rp 10.125.000
Kesimpulan
Perhitungan Pph 21 atas penghasilan kena pajak setahun disetahunkan dilakukan dengan menghitung penghasilan kena pajak, PTKP, tarif Pph 21, dan jumlah Pph 21 yang harus dibayarkan. Langkah-langkahnya adalah:
Hitung Penghasilan Kena Pajak Setahun
Hitung PTKP
Hitung Penghasilan Kena Pajak
Hitung Tarif Pph 21
Hitung Jumlah Pph 21
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam menghitung Pph 21 atas penghasilan kena pajak setahun disetahunkan. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.