Daftar Isi
Cara Menghitung Potongan Pajak Atas Bunga Deposito
Pendahuluan
Deposito adalah salah satu jenis produk perbankan yang menjanjikan keuntungan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Namun, seperti halnya produk keuangan lainnya, bunga yang diperoleh dari deposito juga akan terkena pajak. Oleh karena itu, sebagai nasabah deposito, kita perlu mengetahui cara menghitung potongan pajak atas bunga deposito agar kita tidak kebingungan dalam mengurus urusan pajak.
Langkah-langkah Menghitung Potongan Pajak Atas Bunga Deposito
1. Tentukan jumlah bunga yang diperoleh
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jumlah bunga yang diperoleh dari deposito. Jumlah bunga ini biasanya sudah tertera di dalam laporan rekening atau buku tabungan. Namun, jika tidak memiliki laporan tersebut, nasabah dapat meminta kepada pihak bank untuk memberikan informasi tentang jumlah bunga yang diperoleh.
2. Hitung bruto bunga
Setelah mengetahui jumlah bunga yang diterima, langkah selanjutnya adalah menghitung bruto bunga. Bruto bunga adalah jumlah bunga sebelum dipotong pajak. Untuk menghitung bruto bunga, nasabah dapat menggunakan rumus berikut:
Bruto Bunga = Jumlah Bunga / (1 – Tarif Pajak)
Dalam rumus ini, Tarif Pajak adalah persentase pajak atas bunga deposito yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, tarif pajak atas bunga deposito adalah 20%.
Sebagai contoh, jika jumlah bunga yang diperoleh adalah Rp 10.000.000, maka Bruto Bunga dapat dihitung sebagai berikut:
Bruto Bunga = Rp 10.000.000 / (1 – 0,2) = Rp 12.500.000
Dalam contoh ini, Bruto Bunga adalah Rp 12.500.000.
3. Hitung PPh final
Setelah mengetahui bruto bunga, langkah selanjutnya adalah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) final. PPh final adalah jumlah pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito setelah dipotong pajak. Untuk menghitung PPh final, nasabah dapat menggunakan rumus berikut:
PPh Final = Bruto Bunga x Tarif Pajak
Dalam contoh sebelumnya, PPh Final dapat dihitung sebagai berikut:
PPh Final = Rp 12.500.000 x 20% = Rp 2.500.000
Dalam contoh ini, PPh Final adalah Rp 2.500.000.
Contoh Perhitungan Potongan Pajak Atas Bunga Deposito
Sebagai contoh, Bayu memiliki deposito di bank senilai Rp 100.000.000 dengan bunga 5% per tahun. Maka, Bayu akan mendapatkan bunga sebesar:
Jumlah Bunga = (Rp 100.000.000 x 5%) / 12 = Rp 416.666,67 per bulan
Setelah mengetahui jumlah bunga, Bayu dapat menghitung bruto bunga sebagai berikut:
Bruto Bunga = Rp 416.666,67 / (1 – 20%) = Rp 520.833,33
Dengan jumlah bruto bunga sebesar Rp 520.833,33, Bayu dapat menghitung PPh Final yang harus dibayarkan sebagai berikut:
PPh Final = Rp 520.833,33 x 20% = Rp 104.166,67
Maka, Bayu harus membayar PPh Final sebesar Rp 104.166,67 atas bunga depositonya.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung potongan pajak atas bunga deposito. Dengan mengetahui langkah-langkah tersebut, kita dapat lebih mudah dalam mengurus urusan pajak atas bunga deposito. Perlu diingat bahwa pajak atas bunga deposito harus dibayarkan setiap bulan dan pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari penalti atau sanksi dari pihak pajak.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Potongan Pajak Atas Bunga Deposito ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.